Ini Babak Baru Soal Tapal Batas Sekadau – Sintang


POTO : Wakil Bupati Sekadau saat rapat persiapan PBD bersama perwakilan Kemendagri dan berbagai pihak (Sutar)

SUTARJO – radarkalbar.com

SEKADAU -Persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Sekadau dan Sintang masih terus berproses. Kali tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Kementerian Dalam Negri akan melakukan verifikasi lapangan terkait sengkarut tapal batas tersebut.

Menyikapi akan masuknya tim PBD Wakil bupati Sekadau Subandrio SH.MH memimpin langsung rapat persiapan PBD Kabupaten Sekadau dengan Kabupaten Sintang. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Subandrio pada, Jumat (4/3/ 2022).

Dalam arahannya Wakil Bupati Sekadau mengharapkan agar sengketa batas antara Sunsong dan Bungkong baru bisa di selesaikan dengan baik dan bersifat final setelah Verifikasi ini.

Untuk menghindari kejadian yang tidak di inginkan, wabup minta kepada Asisten, kabag hukum, camat serta kades untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan.

“Kepada Asisten, kabag hukum, camat dan kades supaya tetap memperhatikan keamanan. jika misalnya terjadi repredum kita pasti menang,” pintanya

Karena sambung dia, secara demografi kita sudah menang jumlah.Meski kita mengalah dari segi wilayah, tapi kita menang di demografi.

Acara rapat tersebut dipandu oleh Asisten I Sekadau Fendy S.Sos dalam keterangan pengantarnya mengatakan, sengketa batas antara desa Sunsong dengan desa Bungkong Baru sudah berlangsung hampir 20 tahun dan belum menemukan titik terang.

Mudah – mudahan verifikasi yang dilakukan bersama tim PBD ini merupakan tahap akhir dari proses PBD Sunsong dan Bungkong Baru, yang merujuk pada batas antara kabupaten Sekadau dan kabupaten Sintang.

“Mudahan pada 10 Maret mendatang semua persoalan batas Sekadau – Sintang (Sunsong – Sinar Pekayau bisa tuntas,”harapnya.

Di tempat yang sama Kabag Hukum Setda Sekadau Radius dalam paparannya mengatakan, bahwa rapat kali ini sebagai rapat persiapan menuju verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh tim PBD dari dirjen Otonomi daerah Kementrian dalam negeri.

“Saya meminta kepada kepala desa Sumsong untuk mengkondisikan masyarakat disana agar proses Verifikasi batas daerah berjalan dengan baik dan lancar,” pintanya.

Hal senada juga di sampaikan oleh ketua BPD desa Sumsong Pincensius Apeng. Dia berharap pada verifikasi dan penetapan batas wilayah, kita tetap berpatokan pada peta yang sudah ada. Karena kata dia, ini juga di buat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tegasnya.

Adapun batas daerah yang akan di verifikasi adalah batas antara desa Sumsong kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau dengan desa Bungkong Baru kecamatan Sepauk kabupaten Sintang.

Hadir pada rakor tersebut, Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Asisten I Pendy, Kabag Hukum Radius, kepala desa Sumsong Aban, Ketua BPD Sumsong Finsensius.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

editor : Sutar


Like it? Share with your friends!