Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi di Polres Sekadau
Sekadau

Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi di Polres Sekadau

Last updated: 04/03/2021 20:17
04/03/2021
Sekadau
Share

POTO : Sesi poto bersama usai sosialisasi terkait penegakkan UU ITE (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU –
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar melaksanakan sosialisasi terkait penegakan tindak pidana ITE serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020, serta regulasi hukum tentang protokol kesehatan (prokes), guna mencegah penularan Covid-19.

Acara tersebut berlangsung di aula Bhayangkara, Kamis (4/3/2021).

Dalam paparannya Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan sesuai kebijakan Kapolri, dalam penanganan perkara ITE,akan mengedepankan restorative justice .

Ketika aparat ketika menerima laporan masyarakat, penyidik harus bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik, langkah ini perlu di jajaki untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Sebagai pedoman, salah satunya mengikuti perkembangan era digital dengan segala macam persoalannya,” sarannya.

Ia juga meminta Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam upaya pencegah karhutla, ia mengimbau agar para Bhabinkamtibmas terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan yang terkandung dalam Pergub Kalbar tersebut.

“Langkah ini sebagai upaya mencegah dan meminimalisir Karhutla. Demikian pula dengan Prokes, ketentuan tentang ini harus terus disampaikan kepada masyarakat, guna mencegah penyebaran virus corona,” ingatnya

Pewarta/editor : Sutarjo Selalong

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres Sekadau Polda Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

DPRD Sekadau Tetapkan Agenda Kerja Desember 2025 dalam Rapat Banmus

04/12/2025

DPRD Sekadau Apresiasi Ops Zebra Kapuas 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang