Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Teken MoU Soal Hal Ini
Sekadau

Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Teken MoU Soal Hal Ini

Last updated: 04/11/2022 11:26
03/11/2022
Sekadau
Share

POTO : Saat penandatanganan MoU antara Pemkab Sekadau dengan Kejari, pada Kamis (3/11/2022).

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

PEMKAB SEKADAU bersama Kejaksaan Negeri Sekadau melaksanakan memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama pada Kamis (03/11/2022).

Adapun MoU yang ditandatangani tersebut tentang fasilitas bidang hukum perdata dan hukum tata negara.

Bupati Sekadau Aron SH mengatakansalah satu tujuan dilaksanakan kesepakatan kerjasama antara Pemkab Sekadau dan Kejari Sekadau adalah untuk meningkatkan koordinasi antar kedua pihak dalam menyikapi hukum.

“Kebutuhan akan hukum adalah sebuah kebutuhan yang esensial. Terutama terkait penyelesaian masalah hukum perdata. Sebab, terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang paham tentang hukum yang Pemkab Sekadau. Makanya salah satu jalannya adalah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Sekadau.

“Kita dalam penanganan hukum terbatas SDMnya. Sehingga jika perkara yang menyangkut perdata, maka kita gunakan Kejari Sekadau selaku pengacara negara,” ucap Aron.

Sementara, Kajari Sekadau
Yusri Zein Mungaran mengatakan maksudnya dan tujuan MoU ini adalah bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Pemkab Sekadau dengan Kejari Sekadau dalam masalah hukum.

” Sebagai pengacara negara, Kejari Sekadau setelah MoU ini akan melakukan
bantuan hukum, tindakan hukum. Jika pihak Pemkab Sekadau sedang berperkara hukum dengan pihak lain. Inilah bentuk nyata kerjasama ini dilakukan,” kata Zein.

Menurut Zein, pada MoU sebelumnya pihak Kejari Sekadau melalui Kasi Datun dalam perkara pernah memenangkan gugatan hukum dari pihak lain terkait lelang proyek Puskemas.

Namun, dalam perkara tersebut, bisa memenangkan gugatan itu dari awal sampai akhir.

“Inilah salah satu tujuan dari MoU ini dilakukan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar setelah tanda tangan MoU ini harus
melakukan kegiatan nyata, jangan hanya pada tindakan hukum semata. Harus ada di implementasikan dengan kegiatan nyata lainya.

“Semoga kerjasama antara Kejari dan Pemkab Sekadau berjalan lancar
,”doanya.

Sementara, ketua panitia pelaksana MoU, Muhammad Isa yang juga Sekda Kabupaten Sekadau, dalam paparannya mengatakan bawah dasar hukum dari pelaksanaan MoU ini adalah Undang-undang nomor 04 tahun 2005 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau. Kemudian, beberapa peraturan lain termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari SekadauPemkab sekadauTeken MoU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV Resmi Dibuka, Wabup Sekadau Dorong Pelestarian Budaya dan Peningkatan IPM

15/05/2026

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang