Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Teken MoU Soal Hal Ini
Sekadau

Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Teken MoU Soal Hal Ini

Last updated: 04/11/2022 11:26
03/11/2022
Sekadau
Share

POTO : Saat penandatanganan MoU antara Pemkab Sekadau dengan Kejari, pada Kamis (3/11/2022).

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

PEMKAB SEKADAU bersama Kejaksaan Negeri Sekadau melaksanakan memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama pada Kamis (03/11/2022).

Adapun MoU yang ditandatangani tersebut tentang fasilitas bidang hukum perdata dan hukum tata negara.

Bupati Sekadau Aron SH mengatakansalah satu tujuan dilaksanakan kesepakatan kerjasama antara Pemkab Sekadau dan Kejari Sekadau adalah untuk meningkatkan koordinasi antar kedua pihak dalam menyikapi hukum.

“Kebutuhan akan hukum adalah sebuah kebutuhan yang esensial. Terutama terkait penyelesaian masalah hukum perdata. Sebab, terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang paham tentang hukum yang Pemkab Sekadau. Makanya salah satu jalannya adalah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Sekadau.

“Kita dalam penanganan hukum terbatas SDMnya. Sehingga jika perkara yang menyangkut perdata, maka kita gunakan Kejari Sekadau selaku pengacara negara,” ucap Aron.

Sementara, Kajari Sekadau
Yusri Zein Mungaran mengatakan maksudnya dan tujuan MoU ini adalah bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Pemkab Sekadau dengan Kejari Sekadau dalam masalah hukum.

” Sebagai pengacara negara, Kejari Sekadau setelah MoU ini akan melakukan
bantuan hukum, tindakan hukum. Jika pihak Pemkab Sekadau sedang berperkara hukum dengan pihak lain. Inilah bentuk nyata kerjasama ini dilakukan,” kata Zein.

Menurut Zein, pada MoU sebelumnya pihak Kejari Sekadau melalui Kasi Datun dalam perkara pernah memenangkan gugatan hukum dari pihak lain terkait lelang proyek Puskemas.

Namun, dalam perkara tersebut, bisa memenangkan gugatan itu dari awal sampai akhir.

“Inilah salah satu tujuan dari MoU ini dilakukan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar setelah tanda tangan MoU ini harus
melakukan kegiatan nyata, jangan hanya pada tindakan hukum semata. Harus ada di implementasikan dengan kegiatan nyata lainya.

“Semoga kerjasama antara Kejari dan Pemkab Sekadau berjalan lancar
,”doanya.

Sementara, ketua panitia pelaksana MoU, Muhammad Isa yang juga Sekda Kabupaten Sekadau, dalam paparannya mengatakan bawah dasar hukum dari pelaksanaan MoU ini adalah Undang-undang nomor 04 tahun 2005 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau. Kemudian, beberapa peraturan lain termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari SekadauPemkab sekadauTeken MoU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Buka FGD Konservasi, Wabup Subandrio Tekankan Pentingnya Jadwal Kerja Terukur, Jaga Hutan, Investasi Tetap Jalan

28/08/2025

Sosialisasi Replanting Kebun Inti dan FPKM, Pemkab Tekankan Transparansi, PT PHS Siap Jalankan Program

28/08/2025

Aron Buka Turnamen Sepak Bola di Rawak

22/08/2025

Sawit Jadi Harapan, Pemkab Sekadau Dorong IP3K untuk Sejahterakan Petani

22/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang