Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Teken MoU Soal Hal Ini
Sekadau

Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Teken MoU Soal Hal Ini

Last updated: 04/11/2022 11:26
03/11/2022
Sekadau
Share

POTO : Saat penandatanganan MoU antara Pemkab Sekadau dengan Kejari, pada Kamis (3/11/2022).

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

PEMKAB SEKADAU bersama Kejaksaan Negeri Sekadau melaksanakan memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama pada Kamis (03/11/2022).

Adapun MoU yang ditandatangani tersebut tentang fasilitas bidang hukum perdata dan hukum tata negara.

Bupati Sekadau Aron SH mengatakansalah satu tujuan dilaksanakan kesepakatan kerjasama antara Pemkab Sekadau dan Kejari Sekadau adalah untuk meningkatkan koordinasi antar kedua pihak dalam menyikapi hukum.

“Kebutuhan akan hukum adalah sebuah kebutuhan yang esensial. Terutama terkait penyelesaian masalah hukum perdata. Sebab, terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang paham tentang hukum yang Pemkab Sekadau. Makanya salah satu jalannya adalah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Sekadau.

“Kita dalam penanganan hukum terbatas SDMnya. Sehingga jika perkara yang menyangkut perdata, maka kita gunakan Kejari Sekadau selaku pengacara negara,” ucap Aron.

Sementara, Kajari Sekadau
Yusri Zein Mungaran mengatakan maksudnya dan tujuan MoU ini adalah bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Pemkab Sekadau dengan Kejari Sekadau dalam masalah hukum.

” Sebagai pengacara negara, Kejari Sekadau setelah MoU ini akan melakukan
bantuan hukum, tindakan hukum. Jika pihak Pemkab Sekadau sedang berperkara hukum dengan pihak lain. Inilah bentuk nyata kerjasama ini dilakukan,” kata Zein.

Menurut Zein, pada MoU sebelumnya pihak Kejari Sekadau melalui Kasi Datun dalam perkara pernah memenangkan gugatan hukum dari pihak lain terkait lelang proyek Puskemas.

Namun, dalam perkara tersebut, bisa memenangkan gugatan itu dari awal sampai akhir.

“Inilah salah satu tujuan dari MoU ini dilakukan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar setelah tanda tangan MoU ini harus
melakukan kegiatan nyata, jangan hanya pada tindakan hukum semata. Harus ada di implementasikan dengan kegiatan nyata lainya.

“Semoga kerjasama antara Kejari dan Pemkab Sekadau berjalan lancar
,”doanya.

Sementara, ketua panitia pelaksana MoU, Muhammad Isa yang juga Sekda Kabupaten Sekadau, dalam paparannya mengatakan bawah dasar hukum dari pelaksanaan MoU ini adalah Undang-undang nomor 04 tahun 2005 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau. Kemudian, beberapa peraturan lain termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari SekadauPemkab sekadauTeken MoU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Maboh Permai Ditetapkan Jadi Desa Budaya, Wabup Subandrio: Kita Sedang Menjaga Jiwa Daerah Ini

06/07/2025

PLN Sekadau Disorot, DPRD : Pemadaman Listrik Sabtu Seolah Jadi “Tradisi”, Konsumen Dirugikan…!

05/07/2025

Polres Sekadau Konsisten Gempur Aktivitas PETI, Tiga Kasus Diungkap Sejak Mei 2025

05/07/2025

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

04/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang