POTO : Saat penandatanganan MoU antara Pemkab Sekadau dengan Kejari, pada Kamis (3/11/2022).
Pewarta/editor : Sutarjo
SEKADAU – RADARKALBAR.COM
PEMKAB SEKADAU bersama Kejaksaan Negeri Sekadau melaksanakan memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama pada Kamis (03/11/2022).
Adapun MoU yang ditandatangani tersebut tentang fasilitas bidang hukum perdata dan hukum tata negara.
Bupati Sekadau Aron SH mengatakansalah satu tujuan dilaksanakan kesepakatan kerjasama antara Pemkab Sekadau dan Kejari Sekadau adalah untuk meningkatkan koordinasi antar kedua pihak dalam menyikapi hukum.
“Kebutuhan akan hukum adalah sebuah kebutuhan yang esensial. Terutama terkait penyelesaian masalah hukum perdata. Sebab, terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang paham tentang hukum yang Pemkab Sekadau. Makanya salah satu jalannya adalah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Sekadau.
“Kita dalam penanganan hukum terbatas SDMnya. Sehingga jika perkara yang menyangkut perdata, maka kita gunakan Kejari Sekadau selaku pengacara negara,” ucap Aron.
Sementara, Kajari Sekadau
Yusri Zein Mungaran mengatakan maksudnya dan tujuan MoU ini adalah bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Pemkab Sekadau dengan Kejari Sekadau dalam masalah hukum.
” Sebagai pengacara negara, Kejari Sekadau setelah MoU ini akan melakukan
bantuan hukum, tindakan hukum. Jika pihak Pemkab Sekadau sedang berperkara hukum dengan pihak lain. Inilah bentuk nyata kerjasama ini dilakukan,” kata Zein.
Menurut Zein, pada MoU sebelumnya pihak Kejari Sekadau melalui Kasi Datun dalam perkara pernah memenangkan gugatan hukum dari pihak lain terkait lelang proyek Puskemas.
Namun, dalam perkara tersebut, bisa memenangkan gugatan itu dari awal sampai akhir.
“Inilah salah satu tujuan dari MoU ini dilakukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar setelah tanda tangan MoU ini harus
melakukan kegiatan nyata, jangan hanya pada tindakan hukum semata. Harus ada di implementasikan dengan kegiatan nyata lainya.
“Semoga kerjasama antara Kejari dan Pemkab Sekadau berjalan lancar
,”doanya.
Sementara, ketua panitia pelaksana MoU, Muhammad Isa yang juga Sekda Kabupaten Sekadau, dalam paparannya mengatakan bawah dasar hukum dari pelaksanaan MoU ini adalah Undang-undang nomor 04 tahun 2005 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau. Kemudian, beberapa peraturan lain termasuk Peraturan Daerah (Perda).