Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Curi Bahan Material, 2 Warga Desa Kapur, Kubu Raya Ditangkap Polisi
Kubu Raya

Curi Bahan Material, 2 Warga Desa Kapur, Kubu Raya Ditangkap Polisi

Last updated: 04/09/2024 00:14
03/09/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka pencurian bahan material yang tertangkap basah mencuri bahan material [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua warga terduga pelaku berinisial AS (24) dan SA (20), keduanya warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya hanya pasrah saat ditangkap petugas, pada Sabtu (31/8/2024).

Saat ditangkap keduanya, baru saja melakukan pencurian barang material di sebuah komplek perumahan, berlokasi pada Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah warga setempat melaporkannya ke Polsek Sungai Raya atas ulah kedua tersangka.

Tak lama, petugas Satreskrim Unit Polsek Sungai Raya tiba di lokasi dan langsung menangkap kedua pelaku saat keluar dari rumah yang curi mereka.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak dua karung bahan material, berupa potongan seng metal dan baja ringan.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto

melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan tindak pidana pencurian tersebut.

“Ya, benar. Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24) dan SA (20), kedua pria ini warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya,”terangnya, Selasa (3/9/2024) pagi.

“Barang material yang diambil oleh kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan perehapan rumah miliknya. Dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-,” jelasnya.

Ditegaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangaka tindak pidana pencurian.

” Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”tegasnya. [r**]

Penulis : Humas_cpt_ltr
Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.com)

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Curi bahan materialPolsek Sungai Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Warga Desa Punggur Gempar, Sebuah Toko Sembako Hangus Terbakar

01/11/2025

Laka Maut di Simpang Empat Brimob Sungai Raya, Truk Hantam Motor dan Ambulans, Seorang Tewas

26/10/2025

Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi

26/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang