Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Sengketa Lahan di Selakau Tua Dilaporkan ke APH, Warga Tuntut Kepastian Hukum
Sambas

Sengketa Lahan di Selakau Tua Dilaporkan ke APH, Warga Tuntut Kepastian Hukum

Last updated: 03/08/2025 22:36
03/08/2025
Sambas
Share

FOTO : Ilustrasi orang rebutan berkas tanah [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SAMBAS – Sengketa lahan yang menyeret dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan tanah secara sepihak di Dusun Gemuruh, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Kalbar, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pemangkat dan Polres Sambas.

Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah warga yang merasa dirugikan, menyusul tindakan seorang individu yang diklaim telah menguasai lahan publik dan menetapkan larangan aktivitas masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

Lahan yang dipermasalahkan selama ini dikenal sebagai area produktif masyarakat dan juga digunakan untuk kegiatan wisata serta olahraga.

Dalam berkas pengaduan, pelapor mengungkapkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen tanah. Beberapa dokumen yang dipakai untuk mengklaim lahan disebut mencantumkan tanda tangan pejabat desa dan kecamatan yang menurut catatan sudah meninggal dunia atau tidak lagi menjabat saat dokumen itu diterbitkan.

Tak hanya itu, diduga terdapat surat pernyataan dan penyerahan tanah atas nama orang yang telah wafat jauh sebelum tanggal dalam dokumen tersebut.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan dan kebenaran. Warga yang menggantungkan hidupnya di atas lahan itu kini dibatasi aksesnya tanpa alasan hukum yang sah,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya.

Total lahan yang disengketakan mencapai lebih dari 100 ribu meter persegi, dan disebut sebelumnya merupakan hak milik sah ahli waris warga setempat.

Dugaan pungutan liar yang dilakukan di atas lahan tersebut juga menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan.

Sebagai bentuk keseriusan, pelapor turut melampirkan bukti-bukti penting, mulai dari surat kepemilikan lama, identitas diri, hingga pernyataan para saksi.

Seluruh dokumen itu kini tengah dipelajari oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.

Warga berharap, proses hukum berjalan transparan dan adil demi mencegah potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.

Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dianggap penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan konflik agraria tidak meluas. [ MK/Raih]

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:APHMafia tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Ketersediaan BBM dan LPG Kalbar Mengkhawatirkan Jelang Lebaran, Hoesnan : Pentingnya Tindakan Cepat Pemerintah dan APH

19/03/2026

Mahasiswa Desak Transparansi Proyek IPA Dinas Perkim LH Sambas Senilai Miliaran Rupiah

10/03/2026

Dilema Kesejahteraan P3K Sambas : Antara Tunggakan Gaji dan Transparansi Aset Pejabat

10/03/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang