FOTO : Saat JPU menerima tahap II berkas perampasan HP wartawan di SPBU Kakap (Ist)
Pewarta/editor : Tim liputan/MK
PONTIANAK – radarkalbar.com
BERKAS perkara perampasan handphone (HP) millik salah seorang wartawan di SPBU.6478321 di Pal 13, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap pada 30 April 2022 lalu sudah dinyatakan lengkap atau P – 21, pada Rabu (3/8/2022).
Proses perkara ini, cukup panjang. Tersangka FSI, sebelumnya sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Kubu Raya. Namun, akhirnya gugatan itu, ditolak hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada Senin (4/7/ 2022).
Terpisah, wartawan korban Perampasan HP tersebut, Ismail Djayusman kepada sejumlah wartawan pada Rabu (3/8/2022) mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kineja aparat penegak hukum, sehingga kasus ini bisa berlanjut dan akan disidangkan,