Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tergiur Upah Rp 350.000, Sopir Ekspedisi Ini Nyambil Jadi Kurir Narkoba
Kubu Raya

Tergiur Upah Rp 350.000, Sopir Ekspedisi Ini Nyambil Jadi Kurir Narkoba

Last updated: 03/07/2024 19:54
03/07/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka RD sopir ekspedisi yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – RD (28) tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya, pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Pria yang merupakan sopir ekspedisi di Pontianak ini, kena tangkap saat berada pada parkiran salah satu hotel di Kubu Raya.

Dari tangan tersangka RD, tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan 7 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,86 gram. Saat itu, RD akan mengantarkan kepada pemesannya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersangka RD. Penangkapan terhadap RD ini adalah hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut milik pria berinisial DW, warga Pontianak Timur. DW menawarkan RD untuk mengantarkan narkoba tersebut ke area parkiran hotel di kawasan Kabupaten Kubu Raya dengan upah sebesar Rp. 50.000 per butir pil ekstasi. RD yang tergiur dengan upah tersebut menyanggupi tawaran DW dengan perjanjian upah akan dibayarkan setelah barang tersebut diantar,” ungkap Ade, pada Selasa (2/7/2024).

“RD tergiur atas upah yang dijanjikan DW. Namun, RD tidak mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut. Ia hanya diperintahkan DW untuk menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir,” sambungnya.

RD mengakui jika berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesan, makan dirinya akan menerima upah sebesar Rp. 350.000.

“RD pun mengaku mau melakukan pekerjaan kotor tersebut untuk melunasi hutang,” terangnya.

Ditegaskan, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade membeberkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan RD saja. Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar DW, pria yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

” Saat ini Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pemilik barang haram tersebut. Kasus narkoba merupakan kasus atensi Bapak Kapolres Kubu Raya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” cetusnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres Kubu RayaSatresnarkobaSopir ekspedisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Jasad Lansia Ditemukan Mengapaung di Parit Kebun Sawit, Ini Penjelasan Polisi

24/07/2025

Di Bawah Ancaman Parang, Pria di Kubu Raya Setubuhi Anak Tetangganya

23/07/2025

Aksi Jambret Terekam dan Viral, Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kubu Raya di Pontianak Timur

18/07/2025

Jerit Keadilan dari Gudang Semen, Tatkala Pemukulan Abdul Gani Belum Juga Dibalas Hukum, Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh dan Keluarga Korban Gelar Aksi

13/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang