FOTO : Kedua wanita kurir narkoba dan BB yang diamankan tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist]
Arief – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Dua wanita berinisial berinisial LS (29) dan TK (35), keduanya warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, hanya bisa pasrah saat diamankan tim Labubu Satresnakorba Polres Kubu Raya, Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua wanita ini, diduga sebagai kurir narkoba, saat ditangkap berada pada Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya.
Tak tanggung-tanggung, saat diamankan tim Labubu menemukan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang disembunyikan dalam sandal merk Wedges.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat serta kerja sama dengan petugas Bandara Supadio.
“ Ya, tim Labubu mengamankan dua wanita berinisial LS (29) dan TK (35), keduanya warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 520 gram di sandal wedges milik LS dan 503 gram di sandal milik TK, sehingga total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.023 gram,” ungkap Ade, Senin (3/3/2025).
Dijelaskan, kedua wanita ini tergiur dengan upah yang dijanjikan, setelah barang haram itu sampai ke Surabaya tanpa hambatan.
“ Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima paket di Surabaya, karena pertemuan sudah diatur oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba,” tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya, bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup.
“ Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku kejahatan Narkoba, terutama di jalur transportasi udara yang kerap digunakan oleh jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas Ade.
Keberhasilan ini menjadi bukti kepolisian dan masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kita imbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika,” pintanya. [red/r]