Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IPAL Lindi TPA Sampah
Hukum

Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IPAL Lindi TPA Sampah

Last updated: 06/03/2023 00:36
03/03/2023
Hukum
Share

POTO : Kajari Kota Pontianak saat melaksanakan press release terkait penetapan dua tersangka pembangunan IPAL Lindi TPA Sampah (Ist)

Pewarta/editor : Humas Kejari Pontianak/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan 2 orang tersangka terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TBB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 01/O.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Kemudian tersangka E, selaku pelaksana pekerjaan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 02/O.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto dalam press release yang digelar pada Jumat (3/3/2023).

Menurut Yulius Sigit Kristanto mengatakan perkara tipikor ini TA 2020 dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di-addendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. Namun, hingga berakhirnya kontrak per Desember 2020 mesin reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

“Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah Lindi tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB. Namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah),” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari Pontianakpenetapan tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang