Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IPAL Lindi TPA Sampah
Hukum

Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IPAL Lindi TPA Sampah

Last updated: 06/03/2023 00:36
03/03/2023
Hukum
Share

POTO : Kajari Kota Pontianak saat melaksanakan press release terkait penetapan dua tersangka pembangunan IPAL Lindi TPA Sampah (Ist)

Pewarta/editor : Humas Kejari Pontianak/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan 2 orang tersangka terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TBB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 01/O.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Kemudian tersangka E, selaku pelaksana pekerjaan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 02/O.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto dalam press release yang digelar pada Jumat (3/3/2023).

Menurut Yulius Sigit Kristanto mengatakan perkara tipikor ini TA 2020 dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di-addendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. Namun, hingga berakhirnya kontrak per Desember 2020 mesin reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

“Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah Lindi tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB. Namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah),” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari Pontianakpenetapan tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang