Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Aron Sebut Gemapatas Bisa Mengurai Sengketa Batas
Sekadau

Aron Sebut Gemapatas Bisa Mengurai Sengketa Batas

Last updated: 03/02/2023 22:21
03/02/2023
Sekadau
Share

POTO : Bupati Sekadau, Aron berpoto bersama usai peluncuran program Gemapatas yang digelar serentak se Indonesia oleh Kementerian ATR (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

BUPATI Sekadau, Aron SH menyambut baik program Gema Patok Batas (Gemapatas), yang diluncurkan pemerintah Pusat. Sebab, program ini bisa mengurai perselisihan antar masyarakat terhadap batas lahan.

Kegiatan itu, berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia. Sedangkan di Kabupaten Sekadau kegiatan tersebut terpusat di Halaman Kantor Desa Mungguk, pada Jumat (3/2/2023).

“Saya menyambut baik program ini. Karena dengan program ini, kita bisa mengurai perselisihan soal tanah,” kata Aron mengawali sambutannya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau agar mendukung kegiatan ini, terutama program PTSL. Sebab tahun 2023 ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau mentargetkan penerbit sertifikat sebanyak 1800 persil.

Ia yakin dengan terbitnya sertifikat dan langsung dipasang patok batas sebagai dasar agar kepemilikan tanah bisa lebih jelas. Dan konflik tanah akan berkurang.

Mudah-mudahan kegiatan ini sebagai jawaban atas maraknya perebutan lahan ditengah masyarakat. Makanya dengan adanya sertifikat sebagai bukti bahwa kepemilikan tanah sudah memiliki kekuatan hukum.

Perlu langkah jitu untuk meredam komplik tersebut, caranya tentu dengan Gemapatas seperti yang dilakukan oleh kementerian ATR saat ini.

“Dengan batas tanah yang jelas untuk menghindarkan konflik antar masyarakat,” kata Aron.

Kesempatan sama, Kepala BPN Kabupaten Sekadau Kainda, melalui Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor BPN Sekadau, M. Misyurahwanto, S.ST mengatakan tanda batas tanah merupakan hal penting untuk mengetahui batas kepemilikan atas suatu bidang tanah, fungsinya untuk meminimalisir konflik hak atas tanah antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan.

“Dengan batas yang jelas fungsinya adalah untuk mengurai konflik batas antar pemilik tanah,” ucap Misyu.

Menurutnya, program serentak Gemapatas seluruh Indonesia dilakukan oleh Kementerian ATR. Untuk itu, BPN Kabupaten Sekadau telah melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Gemapatas dengan rincian patok per desa adalah sebagai berikut :

1. Desa Gonis Tekam sebanyak 300 patok.

2. Desa Mungguk 856 patok.

3. Desa Peniti 224 patok

“Jadi total patok yang disiapkan oleh BPN Sekadau saat ini sekitar 1.380 patok. Mudah-mudahan dengan terpasangnya patok tersebut dapat mengurangi konflik lahan di Kabupaten Sekadau,” harapnya.

Pewarta /editor : sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bupati Sekadau Aron SHGemapatas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

13/05/2026

Gagal Hindari Kendaraan Saat Menanjak, Mobil dan Motor Adu Banteng di Sekadau

13/05/2026

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang