FOTO : tersangka KN (baju orange), pemerkosa menantunya, saat menuju ruangan Satreskrim Polres Kubu Raya dikawal petugas (IsT)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
DASAR “tukang mesum”, kalimat ini pas disematkan kepada seorang pria parobaya berinisial KN, beralamat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Pasalnya, pria gaek ini, telah tega me-rudapaksa menantu, sebanyak 2 kali.
Perbuatan tak terpuji itu, KN lakoni saat anaknya atau suami korban bekerja di kebun sawit. Korban di-rudapaksa KN, juga di kawasan kebun kelapa sawit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, KN kini mendekam dibalik jeruji besi.
Terbongkarnya ulah bejat pelaku, setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua kepada ibu kandungnya.
Tak ayal, mendapatkan laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, pada Kamis (28/12/23).
Tak pakai lama, mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya, pada Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Tersangka KN, mengakui perbuatannya dihadapan Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya.
Ia mengakui perbuatannya, persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali.
Persetubuhan itu pertama kali dilakukan semasa korban dan anak pelaku masih berpacaran. Kemudian perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pelaku.
Korban terpaksa melayani nafsu bejat KN karena dibawah ancaman pelaku.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan korban diancam pelaku, jika tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan hubungan keduanya tidak akan direstui.
“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan KN saat korban masih berpacaran dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu KN karena diancam, jika korban tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan keduanya tidak akan direstui dan akan dibuat sakit, karena takut korban pun melayani nafsu bejat pelaku,” beber, Rabu (03/01/2023).
Menurut Ade, dari pengakuan pelaku, pertama kali ia melakukan persetubuhan tersebut pada Minggu (19/11/23) Pukul 13.00 WIB, pada salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya.
Saat itu korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah dengan suaminya.
Selanjutnya, setelah korban menikah dengan anak pelaku, persetubuhan tersebut kembali terjadi. Korban diancam oleh mertuanya sendiri dengan mengatakan ” Kalau kamu melawan saya. Kamu akan saya buat sakit. Dan kamu harus putus hubungan dengan suami mu”.
Lantaran, takut korban pun terpaksa melayani KN, dan peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama di kebun kelapa sawit pada Senin (11/12/23) sekira pukul 15.00 WIB.
” Atas perbuatannya, KN sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ucapnya.
Sangkaan ini kata Ade, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (SrY/Hms_ReKR)