Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Politik > Dewan Sekadau Pertanyakan, Realisasi Perda CSR
Politik

Dewan Sekadau Pertanyakan, Realisasi Perda CSR

Last updated: 03/12/2019 07:34
02/12/2019
Politik
Share

Sekadau, radar-kalbar.com -Peraturan Daerah tentang Coparation Sosial Resfonsibilty (CSR) hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sekadau tahun 2017,sampai sekarang belum ada realisasi apakah sudah di sosialisasikan oleh pihak eksekutif,kepada sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten Sekadau.

Dewan kwatir bahwa Perda hasil inisiatif DPRD tidak ada tindaklanjut oleh pihak eksekutif sebagai eksekutor.

“Kalau tidak ada tindaklanjut sampai kemana Perda tersebut dieksekusi oleh eksekutif sebagai eksekutor, kami kwatir sepertinya pihak eksekutif kurang menghargai hasil kerja DPRD,”kata Yodi Setiawan ketua komisi II kepada awak media, Senen (2/12) dikantornya.

Karna sambung Yodi, Perda tersebut adalah hasil inisiatif Dewan, kalau sampai tidak ada tindaklanjut terhadap
Perda tersebut,artinya ada upaya pihak eksekutif melemahkan hasil kerja Dewan.

Sebab,menurut Yodi, keberadaan Perda CSR dinilai baik,agar pihak perusahaan mau perduli dengan kesulitan warga yang berada diwilayah izinnya, melalui CSR.

Didalam Perda tersebut sudah termuat, perintah supaya ada tim khusus yang dibentuk untuk mengeksekutor Perda tersebut,kepada perusahaan.
Namun, sampai sekarang sudah berjalan dua tahun ini, Perda tersebut seperti lenyap tak ada kabar berita.

Dikonfirmasi kepada Bagian Hukum Setda Pemkab Sekadau Radius terkait Perda tersebut, ia mengatakan,bahwa memang sudah ada Perbup yang mengatur mekanisme dan tata laksana pembentukan forum tangungjawab sosial perusahaan kabupaten Sekadau.

“Perbup tersebut nomor 21 tahun 2017,” kata Radius.

Namun, untuk tim juga sepertinya sudah terbentuk, namu ia tidak mengetahui sudah sejauh mana mereka melakukan pendekatan terhadap perusahaan.

“Karna untuk pembentukan tim sesuai perintah Perbup tersebut memang diluar wewenang saya,” tutupnya .

 

 

 

Pewarta : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bagian Hukum Setda Pemkab Sekadau RadiusPeraturan Daerah tentang Coparation Sosial Resfonsibilty (CSR) hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sekadau tahun 2017
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalbar Cetak Pemimpin Berbasis “Q-Impact” via Mukhoyam Al-Quran

25/02/2026

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

15/02/2026

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketum PSI 2025, Dukungan Menguat dari Kalbar

22/05/2025

Guncang Peta Politik Kalbar, Ria Norsan Merapat ke Gerindra, Sinyal Kuat Poros Kekuasaan Baru ?

30/04/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang