Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Politik > Dewan Sekadau Pertanyakan, Realisasi Perda CSR
Politik

Dewan Sekadau Pertanyakan, Realisasi Perda CSR

Last updated: 03/12/2019 07:34
02/12/2019
Politik
Share

Sekadau, radar-kalbar.com -Peraturan Daerah tentang Coparation Sosial Resfonsibilty (CSR) hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sekadau tahun 2017,sampai sekarang belum ada realisasi apakah sudah di sosialisasikan oleh pihak eksekutif,kepada sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten Sekadau.

Dewan kwatir bahwa Perda hasil inisiatif DPRD tidak ada tindaklanjut oleh pihak eksekutif sebagai eksekutor.

“Kalau tidak ada tindaklanjut sampai kemana Perda tersebut dieksekusi oleh eksekutif sebagai eksekutor, kami kwatir sepertinya pihak eksekutif kurang menghargai hasil kerja DPRD,”kata Yodi Setiawan ketua komisi II kepada awak media, Senen (2/12) dikantornya.

Karna sambung Yodi, Perda tersebut adalah hasil inisiatif Dewan, kalau sampai tidak ada tindaklanjut terhadap
Perda tersebut,artinya ada upaya pihak eksekutif melemahkan hasil kerja Dewan.

Sebab,menurut Yodi, keberadaan Perda CSR dinilai baik,agar pihak perusahaan mau perduli dengan kesulitan warga yang berada diwilayah izinnya, melalui CSR.

Didalam Perda tersebut sudah termuat, perintah supaya ada tim khusus yang dibentuk untuk mengeksekutor Perda tersebut,kepada perusahaan.
Namun, sampai sekarang sudah berjalan dua tahun ini, Perda tersebut seperti lenyap tak ada kabar berita.

Dikonfirmasi kepada Bagian Hukum Setda Pemkab Sekadau Radius terkait Perda tersebut, ia mengatakan,bahwa memang sudah ada Perbup yang mengatur mekanisme dan tata laksana pembentukan forum tangungjawab sosial perusahaan kabupaten Sekadau.

“Perbup tersebut nomor 21 tahun 2017,” kata Radius.

Namun, untuk tim juga sepertinya sudah terbentuk, namu ia tidak mengetahui sudah sejauh mana mereka melakukan pendekatan terhadap perusahaan.

“Karna untuk pembentukan tim sesuai perintah Perbup tersebut memang diluar wewenang saya,” tutupnya .

 

 

 

Pewarta : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bagian Hukum Setda Pemkab Sekadau RadiusPeraturan Daerah tentang Coparation Sosial Resfonsibilty (CSR) hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sekadau tahun 2017
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketum PSI 2025, Dukungan Menguat dari Kalbar

22/05/2025

Guncang Peta Politik Kalbar, Ria Norsan Merapat ke Gerindra, Sinyal Kuat Poros Kekuasaan Baru ?

30/04/2025

Dudung Abdurachman Didukung Eksponen Fusi PPP 1973 Jabat Ketua Umum PPP

05/01/2025

Golkar Bantah ‘Tukar Guling’ Kursi Ketua MPR Dengan Posisi Menteri

03/10/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang