Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kasusnya Sangat Memalukan..!!
Kubu Raya

Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kasusnya Sangat Memalukan..!!

Last updated: 02/10/2023 23:21
02/10/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka R, yang melakukan sodomi terhadap 6 bocah di Kubu Raya (Ist)

pewarta : Jonathan/editor : Herman M

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial R (21) warga Kabupaten Kubu Raya tak berkutik saat kena tangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya, pada Senin (30/9/2023) pukul 10.00 WIB.

Pria ini kena sangkakan telah menyodomi 6 orang bocah (anak, red) bawah umur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Areif Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah membenarkan peristiwa tersebut.

Pelaku berisial R, kena tangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Jumat (29/9/23) pukul 22.30 WIB.

” Ya, benar. Setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, pada Senin (1/10/2023) pukul 10.00 WIB. Pelaku R kena tangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya. Saat itu, pelaku R berada dalam rumahnya yang berlokasi pada salah satu kecamatan, Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade, Senin (2/10/23).

Menurut Ade, hingga saat ini pelaku R, masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya.

” Dari keterangan, pelaku R telah melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 anak bawah umur kepada S, AI AL, D, P dan SI. Kemudian, pelaku R melakukan perbuatan itu, di rumahnya,” terangnya.

Ade menambahkan dari salah satu korban menceritakan, modus pelaku dengan cara mengajak makan buah nangka di rumahnya.

Lantas, setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat.

Selanjutnya R melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah arit untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kemudian setelah perbuatannya tersebut terlaksana, R kembali mengancam korban agar perbuatannya tidak terbongkar

” Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dan pipi korban,” cetusnya.

“Setelah perbuatan itu terlaksana, R mengancam kepada korban akan memotong lidah korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapapun,” beber Ade.

Kasus ini terungkap kata Ade, setelah korban S menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

Awalnya sang ibu tidak percaya, namun tidak lama kemudian AI datang ke rumah dan menceritakan hal yang sama kepada ibu S atas perbuatan pelaku R yang telah melakukan sodomi kepada mereka.

Tak menunggu lama, sang ibu korban, langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku.

” Terduga pelaku yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatannya atas dasar nafsu dan keinginannya sendiri,” cetusnya.

Atas perbuatannya R diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Selanjutnya, juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres Kubu Rayasodomi 6 bocahTim Jatanras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Aksi Pencurian Berujung Penganiayaan Brutal, Satu Keluarga Jadi Korban di Sungai Kakap

19 jam lalu

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

Empat Kali Kirim Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

08/12/2025

Warga Desa Punggur Gempar, Sebuah Toko Sembako Hangus Terbakar

01/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang