Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pemkab Sekadau dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum
NewsSekadau

Pemkab Sekadau dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

Last updated: 03/09/2021 06:25
02/09/2021
News Sekadau
Share

FOTO : Momen penandatanganan MoU Pendampingan Hukum Pemkab Sekadau bersama Kejari Sekadau (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU – Pemkab Sekadau menandatangani kesepakatan pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Sekadau.

Penandatanganan kesepakatan itu untuk pendampingan hukum pada perkara perdata dan PTUN. Hal itu, dilakukan Karena Kejari merupakan pengacara negara maka.

“Pemkab Sekadau menyadari bahwa para pegawai yang bermacam-macam latar belakang pendidikan,memang kurang memahami hukum. Makan tidak ada salahnya Pemda minta bantuan pendampingan hukum jika tersangkut perkara Perdata dan PTUN,” ungkap Bupati Sekadau, Aron usai menandatangani kesepakatan tersebut, Kamis (2/9/2021) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Dijelaskan, karena hukum adalah persoalan yang harus ditelaah dengan baik, maka diperlukan pemahaman yang baik. Untuk itu tidak menutup kemungkinan di zaman sekarang, ada pihak-pihak yang kurang puas dengan beberapa hal terutama terkait pengadaan barang dan jasa. Karena hal itu adalah hak semua warga negara, maka mereka membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

“Makanya kita perlu pendampingan hukum dari pengacara negara yakni Kejaksaan. Pemkab Sekadau sangat serius menjalin kerja sama ini agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” tegasnya.

Sementara, Kajari Sekadau Zein Yusri Mungaran mengatakan MoU ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sekadau, karena dengan begitu Pemda bisa lebih konsentrasi untuk melayani, sebab semu pihak sudah bekerja sesuai bidangnya masing-masing.

Jaksa kata Zein, indentik dengan tindakan pidana dengan fungsi penuntut hukum, dalam UU 16 tahun 2004 pasal 30 menyebutkan bahwa jaksa memiliki 4 tugas pertama, Pidana, Perdata dan PTUN dan ketertipan umum.

“Dalam tugas sebagai pengacara negara Jaksa dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga pemerintah, misalnya dengan adanya MoU seperti ini,” ucap Kajari.

Ia berharap, dengan adanya MoU tersebut dapat meningkatkan koordinasi antara Pemkab Sekadau dan Kejari Sekadau. Sebab, dalam MoU ini ada beberapa hal yang di sepakati yang pertama sebagai pendampingan hukum dalam perkara perdata dan PTUN, serta mengawasi proses pengadaan barang jasa.

Namun, dengan adanya MoU ini bukan berarti mengabaikan tindakan hukum lainnya, bukan seperti itu isi MoU ini, jika ada upaya melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara tetap saja harus di tindak.

“Penindakan hukum tetap saja sebagai langkah terakhir, karena kita lebih kepada tindakan preventif. Misalnya dengan melakukan monitoring terhadap proses pengadaan barang dan jasa, jika ada oknum yang nakal kita ingatkan dulu, jika saja bandel tetap kita lakukan penegakan hukum sesuai fungsinya,” ungkapnya.

Atas hal itu kata Kajari, pihaknya akan melakukan koordinasi yang efektif dengan Pemkab Sekadau terkait berbagai hal, agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.

“Mari kita bersinergi untuk membangun Kabupaten Sekadau, agar maju sesuai dengan keinginan masyarakat,”ajak Kajari.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MoU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

3 jam lalu

Syukuran HUT Bhayangkara Digelar di Tengah Kebun Jagung, Polsek Nanga Mahap Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

01/07/2025

Polsek Nanga Mahap Perkuat Patroli Humanis, Tekan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

28/06/2025

Kadin Sekadau Gelar Rapimkab 2025, Dorong Sinergi Ekonomi dan Legalitas UMKM Lewat Kolaborasi Strategis

27/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang