Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pemkab Sekadau dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum
NewsSekadau

Pemkab Sekadau dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

Last updated: 03/09/2021 06:25
02/09/2021
News Sekadau
Share

FOTO : Momen penandatanganan MoU Pendampingan Hukum Pemkab Sekadau bersama Kejari Sekadau (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU – Pemkab Sekadau menandatangani kesepakatan pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Sekadau.

Penandatanganan kesepakatan itu untuk pendampingan hukum pada perkara perdata dan PTUN. Hal itu, dilakukan Karena Kejari merupakan pengacara negara maka.

“Pemkab Sekadau menyadari bahwa para pegawai yang bermacam-macam latar belakang pendidikan,memang kurang memahami hukum. Makan tidak ada salahnya Pemda minta bantuan pendampingan hukum jika tersangkut perkara Perdata dan PTUN,” ungkap Bupati Sekadau, Aron usai menandatangani kesepakatan tersebut, Kamis (2/9/2021) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Dijelaskan, karena hukum adalah persoalan yang harus ditelaah dengan baik, maka diperlukan pemahaman yang baik. Untuk itu tidak menutup kemungkinan di zaman sekarang, ada pihak-pihak yang kurang puas dengan beberapa hal terutama terkait pengadaan barang dan jasa. Karena hal itu adalah hak semua warga negara, maka mereka membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

“Makanya kita perlu pendampingan hukum dari pengacara negara yakni Kejaksaan. Pemkab Sekadau sangat serius menjalin kerja sama ini agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” tegasnya.

Sementara, Kajari Sekadau Zein Yusri Mungaran mengatakan MoU ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sekadau, karena dengan begitu Pemda bisa lebih konsentrasi untuk melayani, sebab semu pihak sudah bekerja sesuai bidangnya masing-masing.

Jaksa kata Zein, indentik dengan tindakan pidana dengan fungsi penuntut hukum, dalam UU 16 tahun 2004 pasal 30 menyebutkan bahwa jaksa memiliki 4 tugas pertama, Pidana, Perdata dan PTUN dan ketertipan umum.

“Dalam tugas sebagai pengacara negara Jaksa dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga pemerintah, misalnya dengan adanya MoU seperti ini,” ucap Kajari.

Ia berharap, dengan adanya MoU tersebut dapat meningkatkan koordinasi antara Pemkab Sekadau dan Kejari Sekadau. Sebab, dalam MoU ini ada beberapa hal yang di sepakati yang pertama sebagai pendampingan hukum dalam perkara perdata dan PTUN, serta mengawasi proses pengadaan barang jasa.

Namun, dengan adanya MoU ini bukan berarti mengabaikan tindakan hukum lainnya, bukan seperti itu isi MoU ini, jika ada upaya melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara tetap saja harus di tindak.

“Penindakan hukum tetap saja sebagai langkah terakhir, karena kita lebih kepada tindakan preventif. Misalnya dengan melakukan monitoring terhadap proses pengadaan barang dan jasa, jika ada oknum yang nakal kita ingatkan dulu, jika saja bandel tetap kita lakukan penegakan hukum sesuai fungsinya,” ungkapnya.

Atas hal itu kata Kajari, pihaknya akan melakukan koordinasi yang efektif dengan Pemkab Sekadau terkait berbagai hal, agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.

“Mari kita bersinergi untuk membangun Kabupaten Sekadau, agar maju sesuai dengan keinginan masyarakat,”ajak Kajari.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MoU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron Buka Rakercab Demokrat Sekadau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

20/12/2025

SALUT Sekadau Gelar Ujian Terbuka

14/12/2025

BFU China Teken MoU dengan Fahutan Untan dan UNU Kalbar

06/12/2025

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang