Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pemkab Sekadau dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum
NewsSekadau

Pemkab Sekadau dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

Last updated: 03/09/2021 06:25
02/09/2021
News Sekadau
Share

FOTO : Momen penandatanganan MoU Pendampingan Hukum Pemkab Sekadau bersama Kejari Sekadau (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU – Pemkab Sekadau menandatangani kesepakatan pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Sekadau.

Penandatanganan kesepakatan itu untuk pendampingan hukum pada perkara perdata dan PTUN. Hal itu, dilakukan Karena Kejari merupakan pengacara negara maka.

“Pemkab Sekadau menyadari bahwa para pegawai yang bermacam-macam latar belakang pendidikan,memang kurang memahami hukum. Makan tidak ada salahnya Pemda minta bantuan pendampingan hukum jika tersangkut perkara Perdata dan PTUN,” ungkap Bupati Sekadau, Aron usai menandatangani kesepakatan tersebut, Kamis (2/9/2021) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Dijelaskan, karena hukum adalah persoalan yang harus ditelaah dengan baik, maka diperlukan pemahaman yang baik. Untuk itu tidak menutup kemungkinan di zaman sekarang, ada pihak-pihak yang kurang puas dengan beberapa hal terutama terkait pengadaan barang dan jasa. Karena hal itu adalah hak semua warga negara, maka mereka membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

“Makanya kita perlu pendampingan hukum dari pengacara negara yakni Kejaksaan. Pemkab Sekadau sangat serius menjalin kerja sama ini agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” tegasnya.

Sementara, Kajari Sekadau Zein Yusri Mungaran mengatakan MoU ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sekadau, karena dengan begitu Pemda bisa lebih konsentrasi untuk melayani, sebab semu pihak sudah bekerja sesuai bidangnya masing-masing.

Jaksa kata Zein, indentik dengan tindakan pidana dengan fungsi penuntut hukum, dalam UU 16 tahun 2004 pasal 30 menyebutkan bahwa jaksa memiliki 4 tugas pertama, Pidana, Perdata dan PTUN dan ketertipan umum.

“Dalam tugas sebagai pengacara negara Jaksa dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga pemerintah, misalnya dengan adanya MoU seperti ini,” ucap Kajari.

Ia berharap, dengan adanya MoU tersebut dapat meningkatkan koordinasi antara Pemkab Sekadau dan Kejari Sekadau. Sebab, dalam MoU ini ada beberapa hal yang di sepakati yang pertama sebagai pendampingan hukum dalam perkara perdata dan PTUN, serta mengawasi proses pengadaan barang jasa.

Namun, dengan adanya MoU ini bukan berarti mengabaikan tindakan hukum lainnya, bukan seperti itu isi MoU ini, jika ada upaya melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara tetap saja harus di tindak.

“Penindakan hukum tetap saja sebagai langkah terakhir, karena kita lebih kepada tindakan preventif. Misalnya dengan melakukan monitoring terhadap proses pengadaan barang dan jasa, jika ada oknum yang nakal kita ingatkan dulu, jika saja bandel tetap kita lakukan penegakan hukum sesuai fungsinya,” ungkapnya.

Atas hal itu kata Kajari, pihaknya akan melakukan koordinasi yang efektif dengan Pemkab Sekadau terkait berbagai hal, agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.

“Mari kita bersinergi untuk membangun Kabupaten Sekadau, agar maju sesuai dengan keinginan masyarakat,”ajak Kajari.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MoU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

19 jam lalu

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

04/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang