FOTO : tersangka FH tersangka kasus KDRT (Ist)
Pewarta : Amad MK
Editor : Sery T
MELAWI – radarkalbar.com
SEORANG suami mestinya menjaga dan melindungi isterinya. Namun, hal ini tak berlaku bagi FH.
Buktinya, pria ini malah tega melakukan kekerasan kepada isterinya berinisial JM.
Peristiwa ini, terjadi pada salah satu rumah di perumahan BTN Griya Selama Indah Zebrina 9, Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh, pada Minggu (30/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i membenarkan adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ya, kami ada menerima laporan KDRT. Dan telah melakukan visum et refertum (VER) terhadap korban JM. Untuk saat ini, tersangka FH sudah dalam proses sidik oleh Sat Reskrim Polres Melawi,” ungkapnya, pada Rabu (2/7/2023).
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula korban JM menegur tersangka FH karena keluar rumah malam hari tanpa seizin dirinya.
Tak terima kena tegur isterinya, FH marah. Maka terjadi lah cekcok mulut, saat korban membawa anaknya anaknya keluar rumah.
Kemudian pelaku berkata ”Kau Berani Melawi Aku Kah”. Lantas, tersangka pun menganiaya korban.
” Tersangka FH marah saat kena tegus isterinya keluar malam. Kemudian, terjadi cekcok dan berakhir dengan penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka FH kena sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mengimbau apa bila ada permasalahan dalam keluarga, maka selesaikan dengan bijak. Hindari kekerasan atau hal yang mengarah ke tindak pidana, yang dapat merugikan diri sendiri mau pun orang lain serta selalu menjaga psikis anak,”pungkasnya.