Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Melawi > Tega…! Aniaya Isterinya, Pria di Melawi Kena Tangkap Polisi
Melawi

Tega…! Aniaya Isterinya, Pria di Melawi Kena Tangkap Polisi

Last updated: 03/08/2023 00:58
02/08/2023
Melawi
Share

FOTO : tersangka FH tersangka kasus KDRT (Ist)

Pewarta : Amad MK

Editor : Sery T

MELAWI – radarkalbar.com

SEORANG suami mestinya menjaga dan melindungi isterinya. Namun, hal ini tak berlaku bagi FH.

Buktinya, pria ini malah tega melakukan kekerasan kepada isterinya berinisial JM.

Peristiwa ini, terjadi pada salah satu rumah di perumahan BTN Griya Selama Indah Zebrina 9, Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh, pada Minggu (30/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i membenarkan adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ya, kami ada menerima laporan KDRT. Dan telah melakukan visum et refertum (VER) terhadap korban JM. Untuk saat ini, tersangka FH sudah dalam proses sidik oleh Sat Reskrim Polres Melawi,” ungkapnya, pada Rabu (2/7/2023).

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula korban JM menegur tersangka FH karena keluar rumah malam hari tanpa seizin dirinya.

Tak terima kena tegur isterinya, FH marah. Maka terjadi lah cekcok mulut, saat korban membawa anaknya anaknya keluar rumah.

Kemudian pelaku berkata ”Kau Berani Melawi Aku Kah”. Lantas, tersangka pun menganiaya korban.

” Tersangka FH marah saat kena tegus isterinya keluar malam. Kemudian, terjadi cekcok dan berakhir dengan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka FH kena sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mengimbau apa bila ada permasalahan dalam keluarga, maka selesaikan dengan bijak. Hindari kekerasan atau hal yang mengarah ke tindak pidana, yang dapat merugikan diri sendiri mau pun orang lain serta selalu menjaga psikis anak,”pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:aniaya isteriDesa KelakikKDRTMelawi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Suami Brutal Aniaya Istri di Depan Anak, Polisi Turun Tangan

11/09/2025

Bripka Yudi Mastanto Dipecat, Polres Melawi Tegas Bersihkan Institusi dari Oknum Bermasalah

09/08/2025

Raih Juara III Nasional Lomba TikTok HUT Bhayangkara, Ismayanti Hapsari Putri Harumkan Nama Kalbar

24/07/2025

Tangis di Balik Rumah Tangga, Seorang Istri Laporkan Suami ke Polisi karena KDRT

11/04/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang