Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Mega Korupsi BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh
Opini

Mega Korupsi BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh

Last updated: 03/07/2026 14:11
02/07/2026
Opini
Share

FOTO : Brigjen Lalu Muhammad Iwan [ Ai ]

KITA lanjutkan drama skandal megakorupsi di tubuh BGN. Kalau tak salah ini episode ke-24. Terbaru, Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI) ditetapkan tersangka ketujuh oleh Kejagung. LMI sah bergabung dengan gerombolan H Dadan cs.

Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Kamis (2/7/2026), Kejaksaan Agung kembali mengumumkan satu tersangka baru. Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan (LMI), perwira Polri aktif yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, serta kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-7.

Selamat datang di episode terbaru, “Kutukan Ompreng Nasional.”

Satu per satu nama mulai memenuhi daftar. H. Dadan. Lodewijk Pulung. Sony Sonjaya. Asep Yusuf Somantri. Andrew Mulyono. Glory Harimas Sihombing. Kini LMI ikut masuk barisan. Sementara Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalankan tugasnya.

Kalau daftar ini terus bertambah, jangan-jangan nanti Kejagung perlu bikin album stiker. Tinggal kumpulkan tujuh nama, bonus satu ompreng edisi terbatas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Brigjen LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Menurut penyidik, perusahaan itu dipersiapkan sebagai sarana menjual foodtray atau omprengan kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yang bikin rakyat ingin menepuk jidat pakai wajan, harga omprengan tersebut diduga ditentukan sendiri oleh tersangka. Bahkan, menurut penyidik, di dalam harga itu terdapat bagian yang diduga diperuntukkan agar proses persetujuan penjualan berjalan mulus.

Luar biasa.

Di negeri lain, ompreng cuma tempat nasi, ayam, sayur, dan buah. Di negeri +62 versi satir, ompreng diduga naik kasta menjadi benda mistis berkekuatan mengubah angka nol di rekening menjadi beranak-pinak.

Anak-anak mungkin cuma berharap, “Hari ini lauknya apa?” Sementara orang dewasa diduga sibuk menghitung, “Hari ini markup-nya berapa?”

Tragedinya ada di situ.

Yang diperebutkan bukan tambang emas. Bukan ladang minyak. Bukan proyek pelabuhan raksasa. Yang diduga dipermainkan justru wadah makan untuk anak-anak. Rasanya seperti mencopet uang sedekah di kotak amal, lalu masih sempat tersenyum saat kamera menyorot.

Brigjen LMI kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP 2023.

Publik tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, dan pembuktiannya akan diuji di pengadilan.

Namun kemarahan masyarakat sulit dibendung. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. Program yang seharusnya mengisi perut anak-anak justru kini dipenuhi berita penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Rakyat diminta hidup hemat. Kurangi gula. Kurangi garam. Kurangi utang. Tapi setiap membuka berita, yang justru terasa berlebih adalah dugaan akal bulus sebagian oknum dalam mengakali uang negara.

Semoga daftar tersangka berhenti di angka tujuh karena seluruh pihak yang bertanggung jawab telah terungkap, bukan karena halaman buku penyidikan sudah kehabisan ruang. Sebab kalau ompreng saja sampai diduga bisa menjadi jalan menuju korupsi, rakyat mulai khawatir. Jangan-jangan nanti sendok, garpu, dan tutup panci pun ikut dijadikan “aset strategis” dalam episode berikutnya.

 

 

Oleh : Rosadi Jamani
[ Ketua Satupena Kalbar ]

#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Brigjen Lalu Muhammad IwanKorupsi MBGMBGOmpreng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Prabowo Minta Ia Mundur, Masih Ngeyel Sehari, Akhirnya Febrie Mundur Benaran

11/07/2026

Imbas Brankas Cipete, Polda Jateng Perintahkan Personel Jangan Mau Dipanggil Kejaksaan

10/07/2026

Negeri Ini Butuh Sahrial Abadi, Bukan Para Koruptor

08/07/2026

Teganya KPK, Bupati Langkat Belum Sempat Makan Durian Malah Ditangkap

05/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang