Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Balai Gakkum KLHK Kalbar Amankan 2 Truck Bermuatan Kayu Ilegal, Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka
Kubu RayaNews

Balai Gakkum KLHK Kalbar Amankan 2 Truck Bermuatan Kayu Ilegal, Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Last updated: 02/07/2021 18:06
02/07/2021
Kubu Raya News
Share

POTO : Truck pengangkut kayu olahan ilegal (ist)

radarkalbar.com, KUBU RAYA – Nekad mengangkut kayu diduga ilegal, dua orang warga masing-masing berinisial OI (44) dan AL (36) serta dua truck diamankan petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kubu Raya, pada Rabu (29/6/2021).

Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, Julian mengungkapkan saat diamankan kedua orang tersangka itu mengangkut sebanyak 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Saat diamankan kedua truck itu melintas di Jalan Trans Kalimantan Km.32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tepatnya pada sekitar titik koordinat S 0,0311° dan E 109,6082° pada tanggal 29 Juni 2021.

Ditambahkan, penyidik telah menetapkan OI (44) dan AL (36) sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Sedangkan 2 unit truck serta 144 batang (18,8 m3) kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak.

Dibeberkan, penyidik menjerat tersangka tersangka OI dan AL dengan Pasal 12 huruf e, Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Ditambahkan, pengungkapan perkara ini berawal dari Operasi Penertiban Illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya.

Saat itu, tim operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat menghentikan satu unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262 dengan supir OI dan 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 8192 dengan supir AL, dicurigai bermuatan kayu. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim operasi, di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262 ditemukan 76 batang (9,6.m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH.

Kemudian di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 8192 ditemukan 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH.

Kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Julian, keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalbar.

Pewarta /sumber : Zhenta/ Seksi Gakkum KLHK Wilayah III Kalbar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayu ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Warga Desa Punggur Gempar, Sebuah Toko Sembako Hangus Terbakar

01/11/2025

Laka Maut di Simpang Empat Brimob Sungai Raya, Truk Hantam Motor dan Ambulans, Seorang Tewas

26/10/2025

Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi

26/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang