FOTO : Oknum PNS berinisial AH alias ABS didampingi petugas saat berada di Mapolres Sintang (Ist)
SINTANG – radarkalbar.com
SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AH alias ABS (35) bertugas pada salah satu sekolah di Kabupaten Melawi, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Sintang.
Oknum PNS ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya tersebut, oknum PNS berinisial AH alias ABS (35) ini terancam maksimal 20 tahun penjara
“Totalnya 5,26 gram sabu yang kita diamankan. Tersangka merupakan oknum PNS bertugas di Kabupaten Melawi, ” ujar Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang saat press release di Aula Polres Sintang pada Kamis, (2/6/2022).
Dijelaskan, penangkapan terhadap oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang. Kemudian mengamankan tersangka Ah dan sepeda motor yang dikendarainya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman penyidik terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Selain menangkap oknum PNS tersebut. Petugas juga mengamankan sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan 1 unit mobil Avanza berwarna hitam.
Pewarta : Tim liputan