FOTO : KPAD Kayong Utara bersama Dinas SP3APMD saat melaksanakan koordinasi pada salah satu pihak terkait [ Rizal ]
Pewarta : Rizal Komarudin | Editor : R Hoesnan
KAYONG UTARA – Kematian tragis Irfan Zaki Azizi, santri asal Kayong Utara di sebuah pondok pesantren di Kubu Raya, memicu reaksi keras dari otoritas perlindungan anak daerah.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara bersama Dinas SP3APMD mengambil sikap tegas untuk mengawal proses hukum atas meninggalnya Irfan Zaki Azizi, santri asal Kayong Utara di Pondok Pesantren Labbaik Indonesia, Kubu Raya.
Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada celah bagi impunitas dalam kasus dugaan kekerasan tersebut.
Ketua KPAD Kayong Utara, Muhammad Saupi, menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektoral, mulai dari KPPAD Provinsi Kalimantan Barat hingga menemui penasihat hukum keluarga korban.
Koordinasi ini bertujuan menyatukan kekuatan data untuk mempercepat proses hukum di Polres Kubu Raya.
“Kami tidak akan membiarkan kasus yang merenggut nyawa putra daerah kami ini menguap begitu saja. Koordinasi intensif dilakukan agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan tuntas sampai ke akarnya,” tegas Saupi.
Selain memantau jalannya penyidikan di kepolisian, KPAD Kayong Utara juga dijadwalkan akan mendatangi langsung lokasi kejadian di Kecamatan Sungai Kakap.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau lingkungan pesantren dan mendalami informasi lapangan yang krusial bagi keberlanjutan perkara.
Saupi menambahkan, perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif yang tidak bisa ditawar. Ia mendesak agar keadilan bagi almarhum dan keluarganya segera ditegakkan.
“Perkara anak adalah urusan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum yang terang benderang,” pungkasnya. [ red ]
