Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
HukumSekadau

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

Last updated: 5 jam lalu
8 jam lalu
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Tersangka DS yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ Ist ]

Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SEKADAU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial DS (24) atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (1/4/2026) sore tanpa perlawanan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video milik pelaku yang memperlihatkan dirinya bersama korban yang masih berusia 16 tahun.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (27/3/2026) malam,” ujar Zainal, pada Kamis (2/4/2026).

Tim Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Zainal mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CabulPolres sekadauTim Satreskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

6 jam lalu

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang