Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
HukumSekadau

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

Last updated: 03/04/2026 00:22
02/04/2026
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Tersangka DS yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ Ist ]

Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SEKADAU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial DS (24) atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (1/4/2026) sore tanpa perlawanan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video milik pelaku yang memperlihatkan dirinya bersama korban yang masih berusia 16 tahun.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (27/3/2026) malam,” ujar Zainal, pada Kamis (2/4/2026).

Tim Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Zainal mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CabulPolres sekadauTim Satreskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang