FOTO : tersangka CCP warga Kecamatan Kubu, yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu [ist]
KUBU RAYA – radarkalbar.com
SEORANG pria berinisial CCP (18) hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap petugas Polsek Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pria ini ditangkap karena disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap tersangka CCP sedang berada di bilangan Jalan Banyumas Kecamatan Kubu.
Saat digeledah dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan bungkus kecil berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya untuk pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kubu melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan CCP selaku pengedar narkoba dari Kecamatan Kubu tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka.
” Dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 gram. Karena sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu. Namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka,”terang Ade.
Menurut Ade, barang haram tersebut merupakan paket Rp 250.000, kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket kecil. Dan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100.000 – Rp.150.000.
“Uang hasil penjualan narkoba itu, digukana tersangka CCP untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” bebernya.
Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk melakukan pengebangan kasus terhadap pemilik barang haram tersebut.
Ade menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun penjara. (re_kr/red)