Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu
Kubu Raya

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu

Last updated: 02/04/2024 23:42
02/04/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka CCP warga Kecamatan Kubu, yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu [ist]

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial CCP (18) hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap petugas Polsek Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria ini ditangkap karena disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap tersangka CCP sedang berada di bilangan Jalan Banyumas Kecamatan Kubu.

Saat digeledah dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan bungkus kecil berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya untuk pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kubu melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan CCP selaku pengedar narkoba dari Kecamatan Kubu tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka.

” Dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 gram. Karena sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu. Namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka,”terang Ade.

Menurut Ade, barang haram tersebut merupakan paket Rp 250.000, kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket kecil. Dan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100.000 – Rp.150.000.

“Uang hasil penjualan narkoba itu, digukana tersangka CCP untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” bebernya.

Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk melakukan pengebangan kasus terhadap pemilik barang haram tersebut.

Ade menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun penjara. (re_kr/red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar NarkobaPolsek Kubu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Kejar si Pembuang Bayi yang Ditemukan di Perairan Tanjung Beringin Batu Ampar

03/02/2026

Insiden Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Pelaku Ditangkap Polisi

03/02/2026

Polisi Bongkar Sindikat “Bajak Laut” di Kubu Raya, Beberapa Orang Masih Buron

28/01/2026

Aksi Balap Liar di Sungai Raya Dibubarkan, Polisi Sita Enam Sepeda Motor

26/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang