Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu
Kubu Raya

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu

Last updated: 02/04/2024 23:42
02/04/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka CCP warga Kecamatan Kubu, yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu [ist]

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial CCP (18) hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap petugas Polsek Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria ini ditangkap karena disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap tersangka CCP sedang berada di bilangan Jalan Banyumas Kecamatan Kubu.

Saat digeledah dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan bungkus kecil berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya untuk pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kubu melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan CCP selaku pengedar narkoba dari Kecamatan Kubu tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka.

” Dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 gram. Karena sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu. Namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka,”terang Ade.

Menurut Ade, barang haram tersebut merupakan paket Rp 250.000, kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket kecil. Dan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100.000 – Rp.150.000.

“Uang hasil penjualan narkoba itu, digukana tersangka CCP untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” bebernya.

Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk melakukan pengebangan kasus terhadap pemilik barang haram tersebut.

Ade menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun penjara. (re_kr/red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar NarkobaPolsek Kubu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak
31/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Diterjang Cuaca Ekstrem, Kapal Bermuatan Puluhan Ton Kelapa Terbalik di Padang Tikar, ABK Selamat, Evakuasi Dramatis Dilakukan

18/06/2025

Nelayan Lansia Ditemukan Meninggal di Atas Sampannya

01/06/2025

Datang untuk Melamar Pekerjaan, Pria Asal Maluku Ditemukan Meninggal di Kubu Raya

29/05/2025

Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan

29/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang