Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Satu Lagi Tersangka Pembangunan Terminal Bunut Hilir Ditahan Penyidik Kejari Kapuas Hulu
Kapuas Hulu

Satu Lagi Tersangka Pembangunan Terminal Bunut Hilir Ditahan Penyidik Kejari Kapuas Hulu

Last updated: 03/04/2022 03:57
02/04/2022
Kapuas Hulu
Share

POTO : Tim Tabur Kejari Kapuas Hulu saat mengamankan tersangka DI (kiri)

KAPUAS HULU – radarkalbar.com

SELALU mangkir panggilan penyidik khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, akhirnya seorang pria berinisial DI, terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran (TA) 2018 APBD Kabupaten Kapuas Hulu berhasil ditahan, pada Sabtu (2/4/2022).

Tersangka D diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar diback-up Polres Kapuas Hulu.

“Terhadap DI ini telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka. Tapi tidak pernah diindahkan. Bahkan saat keberadaannya diketahui tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif. Dan bahkan berupaya melarikan diri, sehingga perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto.

Menurutnya, tersangka DI ditangkap saat berada berada di Kedamin, Kelurahan Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan.

Hilir tahun anggaran 2018 yakni berinisial DI 37 tahun, pada hari ini, Sabtu 2 April 2022.

“Adapun sebelumnya terhadap DI telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka namun tidak pernah diindahkan, bahkan pada saat keberadaannya telah diketahui oleh tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri sehingga perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” papar Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto.

Tersangka DI ditangkap saat berada di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan.

Tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan, DI bersama S (yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan) merupakan pelaksana lapangan pada pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir TA 2018. Sehingga dirinya yang turut serta akan dimintai pertanggungjawabannya didepan persidangan, karena pada prakteknya di lapangan perbuatan yang telah dilakukan oleh D menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68.

“Tersangka DI akan diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul tersangka lainnya, masing-masing terdakwa S, LS dan G yang saat ini telah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim liputan

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapuas huluKejari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Rayakan Hari Jadi Putussibau ke – 131, ORADO Kapuas Hulu Gelar Turnamen Domino Berhadiah Rp 10 Juta

07/05/2026

Samsat Gokatan 2026 Dimulai, Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Hadir di Silat Hilir

22/04/2026

Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Longsor Tambang Kapuas Hulu : “Kejadian Begitu Cepat”

09/03/2026

Tujuh Penambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Longsor

09/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang