Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Satu Lagi Tersangka Pembangunan Terminal Bunut Hilir Ditahan Penyidik Kejari Kapuas Hulu
Kapuas Hulu

Satu Lagi Tersangka Pembangunan Terminal Bunut Hilir Ditahan Penyidik Kejari Kapuas Hulu

Last updated: 03/04/2022 03:57
02/04/2022
Kapuas Hulu
Share

POTO : Tim Tabur Kejari Kapuas Hulu saat mengamankan tersangka DI (kiri)

KAPUAS HULU – radarkalbar.com

SELALU mangkir panggilan penyidik khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, akhirnya seorang pria berinisial DI, terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran (TA) 2018 APBD Kabupaten Kapuas Hulu berhasil ditahan, pada Sabtu (2/4/2022).

Tersangka D diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar diback-up Polres Kapuas Hulu.

“Terhadap DI ini telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka. Tapi tidak pernah diindahkan. Bahkan saat keberadaannya diketahui tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif. Dan bahkan berupaya melarikan diri, sehingga perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto.

Menurutnya, tersangka DI ditangkap saat berada berada di Kedamin, Kelurahan Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan.

Hilir tahun anggaran 2018 yakni berinisial DI 37 tahun, pada hari ini, Sabtu 2 April 2022.

“Adapun sebelumnya terhadap DI telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka namun tidak pernah diindahkan, bahkan pada saat keberadaannya telah diketahui oleh tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri sehingga perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” papar Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto.

Tersangka DI ditangkap saat berada di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan.

Tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan, DI bersama S (yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan) merupakan pelaksana lapangan pada pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir TA 2018. Sehingga dirinya yang turut serta akan dimintai pertanggungjawabannya didepan persidangan, karena pada prakteknya di lapangan perbuatan yang telah dilakukan oleh D menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68.

“Tersangka DI akan diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul tersangka lainnya, masing-masing terdakwa S, LS dan G yang saat ini telah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim liputan

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapuas huluKejari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Kapuas Hulu, Tatkala Amarah Menguasai Kepala, Berujung Nyawa Melayang, Akhirnya Penyesalan pun Datang, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti

06/05/2025

Polres Kapuas Hulu dan Polhut Perketat Pengawasan Aktivitas PETI di Taman Nasional Betung Kerihun

24/04/2025

Saat Buka Musrenbang di Kapuas Hulu, Wagub Krisantus Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Komitmen Membangun Daerah

11/04/2025

Solidaritas untuk Palestina, Mahasiswa dan Pelajar Kapuas Hulu Gelar Mabit

03/12/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang