Carut Marut Tata Niaga TBS, Ini Kata Berbagai Pihak


POTO : aktivitas pada salah satu loading ramp di Kabupaten Sekadau (Ist)

SUTARJO – radarkalbar.com

SEKADAU – Carut marut tata niaga tandan buah segar (TBS) masih menjadi pekerja rumah(PR) bagi Pemkab Sekadau baru-baru ini.

Pasalnya, sistem pemasaran TBS seperti sekarang sudah jelas melanggar Pergub Nomor 63 tahun 2018 dan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor : 525/3639/DISBUNAK/X/2021 tanggal 15 Oktober Tahun 2021 tentang penegasan tataniaga TBS kelapa sawit.

Hal ini perlu ditertibkan agar petani bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik. Maraknya Loading Ram sebagai penampung TBS ditepi-tepi jalan bak cendawan pada musim hujan. Bahkan kini mereka sekarang yang menjadi mitra perusahaan sebagai vendor pengumpul TBS, padahal sesuai perjanjian awal perusahaan tetap menjadikan petani sebagai mitra.

Hasil penelusuran awak media ini yang dihimpun dari berbagai pihak menyebutkan, mirisnya bahwa ribuan ton perbulan TBS dari Kabupaten Sekadau dijual ke luar yakni perusahaan dari kabupaten lain, seperti kabupaten Sintang dan kabupaten Sanggau. Entah siapa yang salah, pihak yang mendalangi carut marut tataniaga TBS ini.

Dikonfirmasi Kepala dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Sekadau, Sandae melalui Kepala Bidang Perkebunan Irvan Nurpatria  mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi mengenai rencana kesepakatan bersama untuk menertertibkan tata niaga TBS, rencananya tidak pihak akan mengundang seluruh Perusahaan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Bupati.

“Tujuannya, tentu agar semua PKS satu suara dan sepakat untuk memperbaiki carut-marutnya tataniaga TBS di kabupaten Sekadau,” kata Irfan.

Saat ini pihaknya tengah merancang cara bagaimana langkah terbaik dalam menyiapkan masalah ini, mudah-mudahan semua rencana ini bisa dilaksanakan secepatnya.

Sementara, Plt Kabag Ekonomi dan Investasi Fran Dawal, SE ketika ditanya oleh media ini terkait masalah tataniaga TBS, ia mengatakan, seperti yang sudah dilakukan waktu inspeksi mendadak (sidak) tahun lalu ke sejumlah PKS di delapan perusahaan.

Kini pihaknya tengah menunggu dari dinas terkait untuk melakukan evaluasi mengenai hasil sidak tahun lalu. Ditanya terkait izin Loding Ram ia mengatakan.

“Untuk Loading Ram sampai saat ini pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin kepada mereka,”tegas Dawal.

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar menanggapi carut marut tata niaga TBS mengatakan, terkait hal ini ia menyarankan agar
pemerintah daerah bisa tegas dalam mengambil sikap terhadap PKS yang tidak memenuhi peraturan yang ada dalam regulasi tata niaga jual beli TBS.

Terkait carut marut tata niaga TBS sawit di kabupaten sekadau, dimana pembelian TBS di tingkat PKS yang berbeda beda, ada yang beli tingi dan ada juga PKS yang beli dengan harga rendah.

“Untuk itu kami dari SPKS kabupaten Sekadau mengharapkan agar PKS dapat membeli TBS petani sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Karena kata dia lagi, ketika menentukan harga TBS sudah ada aturannya. Untuk di kalbar sendiri penentuan harga TBS sudah diatur sebanyak dua kali sebulan terkait penetapan harga TBS.

“Kita berharap agar PKS membayar TBS berdasarkan harga ketetapan yang berlaku,” kata Mohtar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian kata dia, nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Sawit produksi pekebun pasal 4 ayat (1) : Perusahaan Perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun untuk
diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerjasama secara tertulis yang diketahui oleh Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan
kewenangan.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun
2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Pembelian
Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Pekebun Kalimantan Barat
Pasal 11 ayat (1).

Semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada didalam daerah wajib membeli TBS pekebun kelapa sawit melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dengan harga yang ditetapkan oleh Tim.

Sedangkan pada pasal 11 ayat (2)
Kewajiban pembelian TBS Pekebun Kelapa sawit adalah pekebun sawit mitra Inti Plasma dan pekebun-pekebun kelapa sawit yang berada disekitar kebun inti dengan radius maksimal 30 KM dari PKS dan sudah dimitrakan oleh Kepala Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota.

Pasal 12 ayat (1) PKS suatu perusahaan dilarang membeli TBS pekebun kelapa sawit yang telah terikat kemitraan dengan PKS perusahaan lain.

Pasal 12 ayat (2), pembelian TBS pekebun kelapa sawit dilakukan secara langsung oleh PKS melalui kelembagaan pekebun mitra dan tidak dibenarkan diluar kelembagaan

“Itulah aturan mengenai pembelian TBS, yang ada di Indonesia,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Antonius


Like it? Share with your friends!