Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Sidang Praperadilan Ajang–Tesen, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Penangkapan
HukumKetapang

Sidang Praperadilan Ajang–Tesen, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Penangkapan

Last updated: 02/02/2026 22:30
02/02/2026
Hukum Ketapang
Share

FOTO : Keluarga Ajang dan Tesen saat berada di PN Ketapang (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Proses hukum yang menjerat Ajang (47) dan Tesen (17), dua warga Dusun Sungai Jelai, Kabupaten Ketapang, memunculkan keprihatinan luas.

Keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang untuk menggugat keabsahan penangkapan dan penetapan status tersangka yang dilakukan Polres Ketapang.

Sidang praperadilan yang digelar pada Senin (2/2/2026) tersebut menjadi ruang bagi kuasa hukum Ajang dan Tesen untuk mengungkap dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara dugaan pencurian di lahan PT USP yang terjadi pada awal Januari lalu.

Ajang dan Tesen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan dan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, tim penasihat hukum dari Lawyer Muda bersama Rumah Hukum Indonesia Ketapang menilai penetapan tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup dan dilakukan secara tergesa-gesa.

Ketua tim kuasa hukum, Rusliyadi, S.H., menyampaikan kliennya diduga menjadi korban salah sasaran. Dan, Ia menegaskan, proses penangkapan hingga penahanan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil.

“Dalam perkara ini terdapat indikasi kuat salah tangkap. Kami memiliki bukti berupa rekaman video pengakuan pelaku sebenarnya yang menyatakan bahwa Ajang dan Tesen tidak terlibat dalam peristiwa yang dituduhkan,” ujar Rusliyadi kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, bukti tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menilai pengabaian terhadap fakta tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain aspek yuridis, tim kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial dan psikologis yang dialami keluarga terdampak.

Permohonan praperadilan yang diajukan menuntut majelis hakim PN Ketapang untuk menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, membatalkan status tersangka, serta memerintahkan penghentian penyidikan (SP3).

” Kami mendesak agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat, khususnya di wilayah perkebunan, ” cetusnya.

Rusliyadi menegaskan, praperadilan ini bukan semata upaya membela klien, melainkan juga sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai berpotensi merugikan warga sipil.

Kasus Ajang dan Tesen dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi manusia.

Putusan Majelis Hakim PN Ketapang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab keprihatinan publik terhadap dugaan praktik salah tangkap di wilayah tersebut. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ajang dan TesenPN KetapangPolres KetapangPraperadilanSalahtangkap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

9 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

9 jam lalu

KKP Segel Tiga Dermaga PT WHW di Ketapang, Ini Penyebabnya

14/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang