FOTO : Barang bukti (BB) narkoba seberat 56,18 gram yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas dari tersangka RL (Ist)
SAMBAS – radarkalbar.com
TAK kurang dari 56,18 gram narkoba jenis sabu, berhasil diamankan tim Satres Narkoba Polres Sambas saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RL.
RL ditangkap saat berada di wilayah Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H menuturkan penangkapan terhadap RL tersebut berawal adanya informasi masyarakat.
“Bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidika. Nah, setelah itu, ternyata info itu benar, yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba pada salah satu rumah di Kecamatan Pemangkat. Langsung dilaksanakan penindakan,” ungkapnya.
Lantas, tim pun Satres Narkoba Polres Sambas tersebut melakukan penyelidikan. Kemudian penggerebekan serta penggeledahan dalam rumah tersangka RL.
Akhirnya, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng merk “White Castle” warna biru. Dan didalam kaleng tersebut terdapat 18 plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna pink, 1 buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000 dan 1 buah Handphone.
Kasat Narkoba Polres Iptu Agus Trimarsono, S.H mengimbau masyarakat di wilayah tersebut, untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (SrY/r**)