Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pengacara Korban Penganiayaan Anak di Sekadau, Minta JPU Tuntut Pelaku Hukuman Maksimal
Sekadau

Pengacara Korban Penganiayaan Anak di Sekadau, Minta JPU Tuntut Pelaku Hukuman Maksimal

Last updated: 01/11/2019 09:46
01/11/2019
Sekadau
Share

Sanggau, radar-kalbar.com – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap seorang anak berinisial W (5) di Sekadau, oleh Asep Saifullah, seorang pengusaha, kini telah memasuki rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Pada Kamis (31/10/2019) persidangan sudah masuk dalam pembuktian di Pengadilan Negeri Sanggau.

Saat itu, W selaku korban hadir memberikan keterangan di ruang persidangan didampingi orang tuanya dan perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, Hoesnan, SE.

Korban, selaku saksi didalam persidangan tidak terlalu banyak memberi keterangan dan hanya diam ketika ditanya oleh majelis hakim.

“Ini sudah tahap pembuktian. Kita hadirkan korban didampingi bapaknya. Kemudian beberapa saudara lainnya,” ungkap pengacara korban, Suparman, usai persidangan.

Saat persidangan kata Suparman, orang tua korban yang juga hadir sebagai saksi mengatakan kondisi anak setelah diculik dan dianiaya oleh terdakwa sekarang lebih banyak diam dan takut ketika berhadapan dengan orang.

Bahkan sama saksi pun ketika diajak ngobrol sering diam, memang luka fisik tidak membekas dan hilang akan tetapi secara psikis korban merasa takut dan ragu berbicara dengan orang yang tidak dikenal saat seperti dhadirkan dimuka sidang banyak diam.

” Nah, harapan kita Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan semaksimal dan seberat beratnya atas terdakwa,” pinta.

Menurut Suparman, selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, diriulnya berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap obyektif dalam melakukan penuntutan kepada terdakwa dan lebih memperhatikan kondisi anak selaku korban.
Sebab, ini beda dengan kasus yang melibatkan korban orang dewasa yang tunduk pada KUHP.

” Kasus yang menimpa korban ini adalah delict khusus jadi tuntutannya haruslah dibedakan dengan yang diatur diKUHP, yang biasanya tuntutan JPU adalah hanya 7 sampai 10 bulan. JPU haruslah lebih mempertimbangkan kondisi psikis korban jadi untuk memenuhi rasa keadilan pada korban,” paparnya.

Kemudian lanjut Suparman, sudah semestinya JPU melakukan penunututan secara maksimal hal ini untuk mengindari opini publik bahwa JPU tidak memihak mengingat terdakwa ketika di Polres Sekadau juga tidak ditahan.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, Hoesnan, SE juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan tidak hanya melihat luka fisik yang dialami oleh korban. Akan tetapi harus juga melihat pada dampak psikis yg sampai saat ini dialami oleh korban akibat perbuatan terdakwa.

“Korban sekarang ada rasa trauma dan lebih banyak diam ketika berhadapan dengan orang. Dan kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tidak sesuai dengan dengan harapan orang tua korban akan menjadi preseden buruk kedepan bagi anak yg menjadi korban kekerasan,” pungkanya.

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo
Editor : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kini telah memasuki rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.Masih ingat kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap seorang anak berinisial W (5) di Sekadauoleh Asep Saifullahseorang pengusaha
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

26/10/2025

PT Agro Andalan Fasilitasi Studi Banding Budidaya Kopi, Tiga Desa Siap Dorong Ekonomi Mandiri

25/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang