Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pengacara Korban Penganiayaan Anak di Sekadau, Minta JPU Tuntut Pelaku Hukuman Maksimal
Sekadau

Pengacara Korban Penganiayaan Anak di Sekadau, Minta JPU Tuntut Pelaku Hukuman Maksimal

Last updated: 01/11/2019 09:46
01/11/2019
Sekadau
Share

Sanggau, radar-kalbar.com – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap seorang anak berinisial W (5) di Sekadau, oleh Asep Saifullah, seorang pengusaha, kini telah memasuki rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Pada Kamis (31/10/2019) persidangan sudah masuk dalam pembuktian di Pengadilan Negeri Sanggau.

Saat itu, W selaku korban hadir memberikan keterangan di ruang persidangan didampingi orang tuanya dan perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, Hoesnan, SE.

Korban, selaku saksi didalam persidangan tidak terlalu banyak memberi keterangan dan hanya diam ketika ditanya oleh majelis hakim.

“Ini sudah tahap pembuktian. Kita hadirkan korban didampingi bapaknya. Kemudian beberapa saudara lainnya,” ungkap pengacara korban, Suparman, usai persidangan.

Saat persidangan kata Suparman, orang tua korban yang juga hadir sebagai saksi mengatakan kondisi anak setelah diculik dan dianiaya oleh terdakwa sekarang lebih banyak diam dan takut ketika berhadapan dengan orang.

Bahkan sama saksi pun ketika diajak ngobrol sering diam, memang luka fisik tidak membekas dan hilang akan tetapi secara psikis korban merasa takut dan ragu berbicara dengan orang yang tidak dikenal saat seperti dhadirkan dimuka sidang banyak diam.

” Nah, harapan kita Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan semaksimal dan seberat beratnya atas terdakwa,” pinta.

Menurut Suparman, selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, diriulnya berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap obyektif dalam melakukan penuntutan kepada terdakwa dan lebih memperhatikan kondisi anak selaku korban.
Sebab, ini beda dengan kasus yang melibatkan korban orang dewasa yang tunduk pada KUHP.

” Kasus yang menimpa korban ini adalah delict khusus jadi tuntutannya haruslah dibedakan dengan yang diatur diKUHP, yang biasanya tuntutan JPU adalah hanya 7 sampai 10 bulan. JPU haruslah lebih mempertimbangkan kondisi psikis korban jadi untuk memenuhi rasa keadilan pada korban,” paparnya.

Kemudian lanjut Suparman, sudah semestinya JPU melakukan penunututan secara maksimal hal ini untuk mengindari opini publik bahwa JPU tidak memihak mengingat terdakwa ketika di Polres Sekadau juga tidak ditahan.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, Hoesnan, SE juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan tidak hanya melihat luka fisik yang dialami oleh korban. Akan tetapi harus juga melihat pada dampak psikis yg sampai saat ini dialami oleh korban akibat perbuatan terdakwa.

“Korban sekarang ada rasa trauma dan lebih banyak diam ketika berhadapan dengan orang. Dan kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tidak sesuai dengan dengan harapan orang tua korban akan menjadi preseden buruk kedepan bagi anak yg menjadi korban kekerasan,” pungkanya.

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo
Editor : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kini telah memasuki rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.Masih ingat kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap seorang anak berinisial W (5) di Sekadauoleh Asep Saifullahseorang pengusaha
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

12 jam lalu

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

12 jam lalu

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026

Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

01/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang