Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pengacara Korban Penganiayaan Anak di Sekadau, Minta JPU Tuntut Pelaku Hukuman Maksimal
Sekadau

Pengacara Korban Penganiayaan Anak di Sekadau, Minta JPU Tuntut Pelaku Hukuman Maksimal

Last updated: 01/11/2019 09:46
01/11/2019
Sekadau
Share

Sanggau, radar-kalbar.com – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap seorang anak berinisial W (5) di Sekadau, oleh Asep Saifullah, seorang pengusaha, kini telah memasuki rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Pada Kamis (31/10/2019) persidangan sudah masuk dalam pembuktian di Pengadilan Negeri Sanggau.

Saat itu, W selaku korban hadir memberikan keterangan di ruang persidangan didampingi orang tuanya dan perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, Hoesnan, SE.

Korban, selaku saksi didalam persidangan tidak terlalu banyak memberi keterangan dan hanya diam ketika ditanya oleh majelis hakim.

“Ini sudah tahap pembuktian. Kita hadirkan korban didampingi bapaknya. Kemudian beberapa saudara lainnya,” ungkap pengacara korban, Suparman, usai persidangan.

Saat persidangan kata Suparman, orang tua korban yang juga hadir sebagai saksi mengatakan kondisi anak setelah diculik dan dianiaya oleh terdakwa sekarang lebih banyak diam dan takut ketika berhadapan dengan orang.

Bahkan sama saksi pun ketika diajak ngobrol sering diam, memang luka fisik tidak membekas dan hilang akan tetapi secara psikis korban merasa takut dan ragu berbicara dengan orang yang tidak dikenal saat seperti dhadirkan dimuka sidang banyak diam.

” Nah, harapan kita Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan semaksimal dan seberat beratnya atas terdakwa,” pinta.

Menurut Suparman, selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, diriulnya berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap obyektif dalam melakukan penuntutan kepada terdakwa dan lebih memperhatikan kondisi anak selaku korban.
Sebab, ini beda dengan kasus yang melibatkan korban orang dewasa yang tunduk pada KUHP.

” Kasus yang menimpa korban ini adalah delict khusus jadi tuntutannya haruslah dibedakan dengan yang diatur diKUHP, yang biasanya tuntutan JPU adalah hanya 7 sampai 10 bulan. JPU haruslah lebih mempertimbangkan kondisi psikis korban jadi untuk memenuhi rasa keadilan pada korban,” paparnya.

Kemudian lanjut Suparman, sudah semestinya JPU melakukan penunututan secara maksimal hal ini untuk mengindari opini publik bahwa JPU tidak memihak mengingat terdakwa ketika di Polres Sekadau juga tidak ditahan.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, Hoesnan, SE juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan tidak hanya melihat luka fisik yang dialami oleh korban. Akan tetapi harus juga melihat pada dampak psikis yg sampai saat ini dialami oleh korban akibat perbuatan terdakwa.

“Korban sekarang ada rasa trauma dan lebih banyak diam ketika berhadapan dengan orang. Dan kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tidak sesuai dengan dengan harapan orang tua korban akan menjadi preseden buruk kedepan bagi anak yg menjadi korban kekerasan,” pungkanya.

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo
Editor : @admin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kini telah memasuki rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.Masih ingat kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap seorang anak berinisial W (5) di Sekadauoleh Asep Saifullahseorang pengusaha
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang