Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > 2 Warga di Sungai Awan, Ketapang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Kalbar

2 Warga di Sungai Awan, Ketapang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Last updated: 02/10/2022 00:51
01/10/2022
Kalbar
Share

POTO : Barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari tersangka DE dan ZU (Ist)

Pewarta : Herman

KETAPANG – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan 2 orang warga masing-masing berinisial ZU (34) dan DE (26) di tempat berbeda, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan 12,53 gram narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Julham menuturkan penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba.

Untuk tersangka ZU diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang pada Selasa, (27/9/2022),sekira pukul 18.00 WIB.

“Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat. Na, kita dapati dari tangan pelaku barang bukti berupa 30 klip kantong plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 6,18 gram, ”jelasnya.

Atas penangkapan terhadap ZU tersebut, petugas langsung melaksakan pengembangan informasi adanya satu tersangka lainnya berinisial DE. Dimana rumah DE tak jauh dari lokasi rumah pelaku ZU.

“ Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan DE di Desa Sungai Awan Kiri. Kemudian dari tangan pelaku DE ini, kita mengamankan timbangan elektrik, sebuah bong serta 14 kantong klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6,35 gram, ”tuturnya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut.

Keuda tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KetapangNarkobaPolres KetapangSabu-sabuSungai Awan KananSungai Awan Kiri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak
8 jam lalu
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

5 jam lalu

Usung “Kolaborasi untuk Prestasi”, Syarif Rendi Maju Calon Ketua KONI Kayong Utara

01/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Dampingi Korban Penganiayaan di Pasar Beringin, Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa Kawal Kasus Hingga Tuntas

29/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang