POTO : Barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari tersangka DE dan ZU (Ist)
Pewarta : Herman
KETAPANG – radarkalbar.com
TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan 2 orang warga masing-masing berinisial ZU (34) dan DE (26) di tempat berbeda, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan 12,53 gram narkoba jenis sabu siap edar.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Julham menuturkan penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba.
Untuk tersangka ZU diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang pada Selasa, (27/9/2022),sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat. Na, kita dapati dari tangan pelaku barang bukti berupa 30 klip kantong plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 6,18 gram, ”jelasnya.
Atas penangkapan terhadap ZU tersebut, petugas langsung melaksakan pengembangan informasi adanya satu tersangka lainnya berinisial DE. Dimana rumah DE tak jauh dari lokasi rumah pelaku ZU.
“ Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan DE di Desa Sungai Awan Kiri. Kemudian dari tangan pelaku DE ini, kita mengamankan timbangan elektrik, sebuah bong serta 14 kantong klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6,35 gram, ”tuturnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut.
Keuda tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.