FOTO : Penandatanganan KUA PPAS APND Sekadau Tahun 2022 oleh Wakil Bupati Sekadau dan Ketua DPRD (Sutar)
Pewarta : Sutarjo.
radarkalbar.com, SEKADAU –
DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna III masa persidangan VI, pada Selasa (31/8/2021).
Rapat paripurna ini beragendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2022 oleh DPRD dan Pemkab Sekadau.
Hadir saat itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, sejumlah Kepala OPD Sekadau dan tamu undangan.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Radius Effendy didampingi Wakil Ketua DPRD, Handi dan Wakil Ketua DPRD, Zainal.
Ketua DPRD Radius Effendy dalam sambutannya menyampaikan KUA PPAS APBD Tahun 2022 merupakan langkah awal untuk menentukan RAPBD agar dapat berjalan efektif efisien.
“Harapan kita semua KUA-PPS APBD tahun 2022 kiranya mampu menerapkan prinsip, transparan, akuntabilitas dan responsibility, atas tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Radius dalam rancangan kebijakan umum anggaran memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan Strategi pencapaian.
“Prioritas Plafon Anggaran Sementara disusun dengan memuat : Skala prioritas pembangunan daerah , menentukan program dan kegiatan untuk masing – masing urusan yang disesuaikan dengan program nasional,menyusun capaian kinerja sasaran untuk masing – masing kegiatan” jelasnya
Sementara, Wakil Bupati Sekadau Subandrio mengapresiasi kinerja pimpinan dan fraksi di DPRD, Badan Anggaran dan Kepala OPD dalam membahas KUA – PPAS APBD tahun 2022.
“Terima kasih atas segala upaya dari semuanya hingga bisa dituangkan dalam kesepakatan bersama dan ditanda tangani hari ini oleh para pihak,” ucap wabup.
KUA – PPAS Tahun 2022 yang telah disepakati tersebut diharapkannya menjadi pedoman bagi SKPD untuk menyusun rencana kerja sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Editor : Antonius