Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Satresnarkoba Polres Sekadau Bekuk 2 Orang Bandar Narkoba
Sekadau

Tim Satresnarkoba Polres Sekadau Bekuk 2 Orang Bandar Narkoba

Last updated: 04/08/2024 18:42
01/08/2024
Sekadau
Share

FOTO : Kasat Resnarkoba saat memberikan keterangan pers [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Tim Satresnarkoba Polres Sekadau meringkus 2 orang diduga bandar narkoba Kamis (29/7/2024).

Dari tangan tersangka, tim Satresnarkoba mengamankan 19 gram narkoba jenis Sabu-sabu dan sebuah timbangan digital.

Kedua tersangka ditangkap di TKP berbeda. Jika CR ditangkap saat berada di rumah pada Kecamatan Belitang pada Senin (27/7/2024).

Kemudian seorang berinisial AY diamankan saat berada pada kos-kosan di Gang Cendana, Desa Mungguk, pada Kamis (29/7/2024).

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Narkoba Iptu Robinto dalam konferensi pers, pada Kamis (1/8/2024) membenarkan atas penangkapan terhadap kedua orang tersebut.

Menurut Robinto, penangkapan terhadap CR dan JK, atas informasi dari masyarakat pada Sabtu (27/8/2024) sekitar pukul 4.00 WIB.

Lantas, tim langsung mendatangi TKP sesuai informasi yakni di Dusun Belitang.

“Pada saat itu pelaku sedang melayani pesanan dari rumahnya. Karena dia tidak bisa mengendarai sepeda motor. Modus operandi jika mendapat pesanan pelaku hanya keluar rumah andaikan pemesan mengunakan motor air pelaku cukup mengantar ke jamban di sungai,” terangnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan BB 19 gram barang Narkoba jenis Sabu-sabu, timbangan elektrik, handphone dan barang-barang lainnya.

“Atas tindakan pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkoba dan dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun,” ungkap Kasat.

Dijelaskan dia lagi, Kabupaten Sekadau merupakan tempat transit barang-barang tersebut, dan kebanyakan barang haram tersebut suplai dari Pontianak.

Kemudian kasus kedua dengan pelaku berinisial AY yang saat ini masuk tahap penyelidikan, tersangka AY diamankan bersama seorang perempuan di kos-kosan di jalan Cendana Desa Mungguk pada tanggal 29 Agustus sekitar jam 15.00 wib.

Kronologi penangkapan pelaku, sekitar pukul 10.00 wib petugas mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba kos yang dimaksudkan, atas informasi tersebut aparat mencari tau TKP, dan baru sekitar pukul 15.00 Wib sore.petugas berhasil menemukan rumah kos yang dimaksud.

“Benar saja di rumah kos tersebut pelaku dan seorang perempuan berhasil di amankan, ditangan keduanya petugas berhasil menyita BB jenis Narkoba seberat 16.55 gram serta barang bukti lainnya yang mengarah kepada pelaku bahwa pelaku sebagai pengedar,” .

Kepada pelaku kata kasat dikenakan pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasat menambahkan, saat diamankan para pelaku tidak melakukan perlawanan, dan keduanya sudah masuk daftar target operasi (TO).

Menurut kasat, peredaran Narkoba di Sekadau sudah cukup meresahkan, karena Sekadau menjadi tempat transit barang haram tersebut dari tiga penjuru yakni perbatasan Sintang dengan Malaysia, Entikong Pontianak. Hanya saja sesuai pengakuan para pelaku kebanyakan barang yang beredar di kabupaten Sekadau adalah berasal dari Pontianak.”Dibawa mengunakan sepeda motor, Bus dan mengunakan jasa Kurir,” katanya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bandar narkobaSabu-sabuTim Satresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

26/03/2026

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang