Bukan di Sekadau, Bukan di 3 Belitang, Tapi di Pontianak, KPU Gelar Penyandingan Data Perolehan Suara Sesuai Putusan MK


FOTO : Petugas sedang melaksanakan pergeseran logistik yang akan diangkut ke Pontianak [doni]

Pewarta : Doni

SEKADAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau akan melaksanakam penyandingan data perolehan suara pada Pemilu 2024.

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Penyandingan data perolehan suara ini, akan dilaksanakan pada Rabu (3/7/2024) di Auditorium Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan KPU Sekadau sudah melaksanakan pergeseran logistik, yang akan di bawa ke Pontianak untuk penyandingan data tersebut.

” Hari Senin (1/7/2024) sekitar pukul 12. 00 WIB, KPU Sekadau sudah melaksanakan pemuatan logistik ke truck, untuk dibawa ke Pontianak. Guna untuk penyandingan data sesuai dengan putusan MK,” ujar Khoman, pada Senin (1/7/2024).

Menurut Khoman, adapun rincian logistik yang kita bawa ke Pontianak yakni :

1. Kecamatan Belitang Hulu kotak suara Pilpres 80 buah. Dan kotak suara DPRD kabupaten 80 buah. Kemudian, Kecamatan Belitang kotak suara Pilpres 43 buah. Dan kotak suara DPRD kabupaten 43 kotak.

Lantas, Kecamatan Belitang Hilir kotak suara Pilpres 83 buah. Kemudian, kotak DPRD kabupaten 83 buah.

“Untuk ini, ada dengan total kotak berjumlah 412 buah,” timpalnya.

2. Kecamatan Belitang Hulu rekap kecamatan 1 kotak dan C hasil 6 kotak. Selanjutnya, Kecamatan Belitang rekap kecamatan 1 kotak dan C Hasil 2 kotak. Untuk Kecamatan Belitang Hilir rekap kecamatan 1 kotak dan C hasil 3 kotak.

“Kecamatan Nanga Taman rekap kecamatan 1 kotak dan C hasil 0 kotak. Kecamatan Nanga Mahap rekap Kecamatan 1 kotak dan C hasil 0 kotak. Kecamatan Sekadau Hilir rekap kecamatan 1 kotak dan C hasil 0 kotak. Kecamatan Sekadau Hulu rekap Kecamatan 1 kotak dan C hasil 0 kotak. Jadi total kotak berjumlah 18 kotak,” paparnya.

Menurut Khoman logistik yang akan dibawa tersebut akan disimpan di Auditorium Untan, untuk pelaksanaan putusan MK tersebut.

“Ya, logistik ini, akan dibawa ke Pontianak. Dan disimpan di Auditorium Untan, merupakan tempat untuk penyandingan data sesuai putusan MK itu,” pungkasnya.


Like it? Share with your friends!