Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polres Sanggau Tangkap Pelaku Curanmor, Beraksi di Wilayah Ini, Amankan 13 Sepeda Motor dan 1 Mobil Toyota Calya
HukumSanggau

Polres Sanggau Tangkap Pelaku Curanmor, Beraksi di Wilayah Ini, Amankan 13 Sepeda Motor dan 1 Mobil Toyota Calya

Last updated: 01/07/2023 08:01
28/06/2023
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah (tengah), Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Sulastri saat menggelar press release berlangsung pada Tribun Promoter, Rabu (28/6/2023)

Pewarta/editor : Abila/Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

POLRES Sanggau sukses mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Sanggau selama ini.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 13 sepeda motor berbagai merk dan satu unit mobil.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial JU, LI, RA dan VI. Sementara, pelaku pencurian mobil, berinisial YU.

Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku curanmor ini memiliki peran yang berbeda.

Hal itu terungkap dalam press release oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah.

Hadir saat itu, Wakapolres Kompol Novrial Alberti Kombo, dan Kasat Reskrim, AKP Sulastri, berlangsung pada Tribun Promoter Mapolres Sanggau, Rabu (28/6/2023) siang.

“Pelaku pencurian sepeda motor menjalankan aksinya sejak tahun 2022 sampai tahun 2023. Beroperasi pada wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Toba, Mukok dan Kapuas,” ungkap Kapolres Sanggau.

Menurut Suparno, para pelaku dalam menjalankan aksinya masih menggunakan modus lama, dengan cara merusak kunci motor. Setelah itu menghidupkan menggunakan kunci leter T.

Kemudian membawa kabur, setelah itu menghilangkan nomor rangka motor dan nomor mesin menggunakan alat gerinda.

“Ya, barang bukti sepeda motor itu sebagian kita amankan dari rumah pelaku penampungnya. Dan sebagian kita amankan dari tempat lain,” jelasnya.

Ia juga meminta bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres Sanggau.

Tujuannya untuk mengecek apakah sepeda motornya termasuk salah satu dari 13 sepeda motor tersebut.

Kapolres Sanggau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraannya.

“Masyarakat kita imbaau untuk menambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan masing-masing. Guna untuk mencegah tindak pencurian sepeda motor,” imbaunya.

Satu BB mobil

Sementara, Kasat Reskrim, AKP Sulastri mengatakan untuk kasus pencurian kendaraan roda empat oleh pelaku berinisial YU, termasuk modus baru.

Menurut AKP Sulastri, dari tangan pelaku YU polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan plat nomor KB 1874 WZ.

Dalam melancarkan aksinya pelaku YU menggunakan modus tukar pakai kendaraan kepada korban. Setelah pelaku berhasil menukar pakai kendaraanya.

Kemudian kendaraan korban dibawa pergih oleh si pelaku, setelah itu secara diam-diam pelaku mengambil kendaraannya dengan menggunakan kunci serep dan membawanya pergi.

Atas perbuatan para pelaku pencurian sepeda motor tersebut akan kena ancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorPolres sanggauSepeda motor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

3 menit lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

20 jam lalu

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

21 jam lalu

Rotasi Jabatan : Pergi dengan Kenangan, Datang dengan Harapan, AKP Sihar Binardi Siagian Jabat Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu

21 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang