FOTO : Tersangka RI alias Bob yang diamankan tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RI alias BOB (44) ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Senin (28/4/2025) sore.
Penangkapan itu, sebagai respon laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (30/4/2025).
“Tim kami menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya,” ujarnya.
Dikatakan, saat penggeledahan di lokasi dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Meski sempat mengelak, RI akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka RI alias Bob dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kasus ini adalah bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami harap masyarakat terus berani melapor,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. [ red/r]
editor : Herman MD