Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Sabu
HukumKubu Raya

Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Sabu

Last updated: 02/05/2025 00:10
01/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka RI alias Bob yang diamankan tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RI alias BOB (44) ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Senin (28/4/2025) sore.

Penangkapan itu, sebagai respon laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (30/4/2025).

“Tim kami menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya,” ujarnya.

Dikatakan, saat penggeledahan di lokasi dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Meski sempat mengelak, RI akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka RI alias Bob dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kasus ini adalah bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami harap masyarakat terus berani melapor,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. [ red/r]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres Kubu RayaSabuTim Labubu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Harapan Baru dari Jalan Lama, Jalur Tayan – Meliau Akan Ditingkatkan Lewat Dana DBH Sawit Rp 9 Miliar
13/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025
Kehadiran Universitas Terbuka di Sekadau: Mewujudkan Akses Pendidikan Tinggi Bagi Semua Kalangan
09/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Perumahan Teluk Mulus, Aksi Pelaku Terungkap, Tikam Penghuni Rumah, Saat Kepergok Hendaknya Nyuri

19 jam lalu

Nyuri Sepeda Motor di Tayan Hulu, Dua Remaja Kena Tangkap di Landak

11/05/2025

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP

10/05/2025

Lagi Asyik Dugem, Lima Pengunjung THM di Sekayam Diciduk Polisi, Amankan Sejumlah Barang Bukti

11/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang