POTO : tersangka pemerkosa (tengah duduk) saat diamankan tim Reskrim Polres Kapuas Hulu (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/red
KAPUAS HULU – RADARKALBAR.COM
SEORANG pria berinisial FH (47) beralamat di Desa Padua Mendalam, Putussibau Utara, Kapuas Hulu hanya bisa pasrah saat diamankan tim Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Pria Ini disangkakan melakukan perkosaan terhadap seorang wanita setengah baya (STW) berinisial H (63).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni mengungkapkan pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara. Saat diamankan tersangka FH berada di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.
AKP Joni menyampaikan kejadian itu bermula, pada Senin (14/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka FH dan korban H asyik minum minuman keras jenis arak di rumah Lahe, yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya.
Lantas, karena korban H dalam keadaan mabuk. Maka tersangka FH mengatakan kepada Lahe akan mengantar korban pulang ke rumahnya.
Namun, tersangka FH bukannya mengantarkan korban H pulang ke rumahnya. Akan tetapi memapah korban ke areal kebun karet. Kemudian, sesampainya di kebun karet, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali.
“Saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu,” ungkapnya.
Ditambahkan, mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim Polres Kapuas Hulu bergerak cepat mengamankan tersangka FH, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu. Nah, untuk tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tegasnya.