Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > 23 Tahun Lahan Dalam HGU Tak Dikelola PT KBP, Perwakilan Warga Datangi Kantor Bupati Sekadau
Sekadau

23 Tahun Lahan Dalam HGU Tak Dikelola PT KBP, Perwakilan Warga Datangi Kantor Bupati Sekadau

Last updated: 01/03/2022 22:18
01/03/2022
Sekadau
Share

POTO : Bupati Sekadau, Aron SH berpoto bersama dengan perwakilan warga dari lima desa di Kecamatan Sekadau Hulu (Sutar)

SUTARJO – radarkalbar.com

SEKADAU – Sejumlah perwakilan warga dari lima desa di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau mendatangi Kantor Bupati Sekadau, pada Selasa (1/3/2022),

Tujuan kedatangan perwakilan warga dari lima desa tersebut terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalimantan Bina Permai (PT KBP).

Kedatangan perwakilan warga ini disambut Bupati Sekadau Aron didampingi Wakil Bupati Sekadau Subandrio bersama unsur Forkompinda Kabupaten Sekadau., Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan atau audiensi, berlangsung di ruangan lantai II Kantor Bupati Sekadau.

Tampak hadir saat itu, Asisten I Setda Sekadau, Yohanes, Kadis DKPPP Sandae. Dan beberapa anggota DPRD diantaranya Yodi Setiawan, Liri Muri, Bambang, Candra Dawi.

Dalam audiensi tersebut warga dari Desa Sebetung, Sungai Tapah, Batuk Mulau dan Ijuk melalui perwakilan nya meminta agar pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau kembali HGU PT KBP yang terlantar beberapa tahun terakhir. Mulai dari dikeluarkan tahun 1999 silam.

“Kami menolak PT KBP untuk membuka lahan pengembangan atau pembukaan lahan baru di wilayah kami,” cetus Amos salah satu perwakilan masyarakat.

Penolakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat karena sudah 23 tahun HGU tersebut tidak di kelola dengan baik. Bahkan perusahaan dianggap menghambat program Presiden RI yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, ada lahan dan rumah penduduk tidak bisa di sertifikat akibat masuk dalam peta HGU.

Sementara, Bupati Sekadau, Aron SH dalam arahannya
mengatakan, Pemkab Sekadau akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk pihak perusahaan untuk melakukan cek and ricek terkait lahan HGU yang memang belum dikelola.

“Ingat lahan yang belum dikelola oleh perusahaan, mereka minta di kembalikan kepada masyarakat, ingat ya lahan yang belum di kelola,”ungkap Aron.

Menurut Aron, mengenai jumlah berapa haktare lahan HGU yang belum dikelola, sampai saat Pemkab Sekadau belum bisa merinci jumlahnya, hanya saja butuh waktu untuk melakukan revisi atau mengeluarkan lahan yang belum di kelola.

Senada dikatakan Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan Pemkab Sekadau akan melakukan langkah terkait lahan yang masuk dalam HGU tapi belum dikelola oleh perusahaan.

“Kita akan berusaha mencari titik temu bagaimana mencarikan solusi terhadap permasalahan HGU ini,” katanya.

Kepala BPN Kabupaten Sekadau dalam paparannya menguraikan, bahwa permasalahan pencabutan HGU memang agak sulit, tapi kalau hanya merevisi HGU atau mengeluarkan lahan perumahan warga memang sekarang agak lebih mudah ketimbang dulu.

Hanya saja, tergantung pihak perusahaan setuju atau tidak lahan itu dikeluarkan.dari HGU.

Ditanya berapa luas lahan yang tidak dikelola oleh PT KBP tapi masuk HGU? Ia menjawab mengenai jumlah pihaknya harus melihat peta dan cek ke lapangan.

“Kalau mengenai berapa jumlahnya kita belum tau pasti. Yang jelas kita harus cek dulu ke lapangan,”katanya.

Sedangkan untuk jumlah keseluruhan areal yang masuk HGU PT.KBP seluas 19,8 Hektare yang di keluarkan tahun 1999.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT KBP. Suwarno menanggapi terkait adanya warga yang datang tersebut? Ia mengatakan bahwa yang datang itu hanya segelintir orang saja, biasa ada sebagian warga yang pro kontra terhadap masalah ini.

Karena sampai saat ini operasi kebun berjalan baik dan perusahaan sudah membangun kebun plasma seluas 2.625 Hektare. Sedangkan kebun inti hanya 1.857 haktare, inilah bukti bahwa perusahaan serius mengelola lahan tersebut.

“Sampai sekarang perusahaan sudah membangun kebun plasma atau kebun masyarakat sekitar 2.624 hektare. Sedangkan kebun inti hanya 1.857 hektare, inilah bukti bahwa perusahaan serius,” tegasnya.

Untuk pengembangan kedepan pihak perusahaan sudah melakukan penanaman sekitar 200 ribu kecambah di Dusun Sungai Pering. Bibit ini nantinya akan digunakan untuk lahan pengembangan.

Rencananya sambung dia, tahun 2023 perusahaan akan membuka lahan 2.000 hektae, sedangkan tahun 2024 akan membuka lagi lahan sekitar 2.000 hektar. Kemudian planing tahun 2025 perusahaan kembali akan membuka lahan sekitar 2.000 hektar di lahan HGU tersebut.

“Jadi dimana letak perusahaan kami tidak serius untuk mengelola lahan HGU tersebut, lagi pula PT KBP baru saja mengalami peralihan manajemen,” ungkap Warno.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PT KBP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

16 jam lalu

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang