Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pria di Rasau Jaya Ini Kena Tangkap Polisi
Kubu Raya

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pria di Rasau Jaya Ini Kena Tangkap Polisi

Last updated: 02/02/2024 08:31
01/02/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka SH (kiri), pelaku persetubuhan anak dibawah umur, diamankan tim Unit Jatanras Polres Kubu Raya saat diminta keterangan oleh petugas (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

AKIBAT tak mampu mengendalikan nafsu syahwatnya, seorang pria berinisial SH (20) beralamat di Kecamatan Rasau Jaya, Kalbar diamankan Tim Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Kubu Raya.

Pria ini ditangkap, setelah petugas mendapatkan laporan dari orang tua korban, dengan dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (24/1/2024).

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Suradiansyah membeberkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya didapati pelaku berinisial SH.

Kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban (16) di dalam kamar rumahnya.

” Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu. Setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku,”terang Ade.

Diketahui korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Kemudian karena semakin hari, makin larut pelaku membujuk korban untuk menginap dirumahnya, bujukkan itu pun disetujui oleh korban.

” Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tuanya pergi bekerja. Dan di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang, setelah termakan bujuk rayu korban pun mengikuti kemauan pelaku,” tutur Ade.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah. Saat itu ibunya yang curiga, dan bertanya kepada korban, kemudian memeriksa tubuh korban dan terdapat kejanggalan.

Lantas, ibunya terus mendesak korban dengan berbagai pertanyaan. Dan akhirnya membuahkan hasil dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang Jo Pasal 76 E Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya. (SrY/ReKR)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan Rasau Jayapersetubuhan anak bawah umurPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Sering Muncul di Kolong Rumah, Buaya di Dusun Nirwana Akhirnya Dievakuasi Warga

3 jam lalu

Terlibat Kasus Molotov, Pelajar SMP di Sungai Raya Tetap Difasilitasi Ikut Ujian

20/02/2026

Miris…! Usai Jambret Tas Ibu-Ibu, Dua Remaja Ini Malah Pesta Inex

19/02/2026

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang