Gadaikan BPKB Mobil Bibinya, Pria Ini Ditangkap Polisi


POTO : Tersangka AA (kaos hitam) warga Desa Mega Timur, yang diduga menggadaikan BPKB bibinya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

APA yang dilakoni AA (23) warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya ini, tak patut untuk ditiru.

Bayangkan saja, karena kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu, ia tega menggadaikan BPKB mobil miliknya.

Tak tanggung-tanggung, BPKB mobil milik bibinya ini digadaikan tersangka AA sebesar Rp. 155. 146.000 atau (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). Dan duit hasil gadainya ini ludes untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

Tak pelak, karena ulahnya AA ditangkap petugas Polsek Sungai Ambawang, saat berada di rumah terletak di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, pada Jumat (27/1/2023) sekitar 11.30 WIB.

“Tersangka AA sudah kami amankan di Mapolsek Sungai Ambawang untuk penyelidiakan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, pada Selasa (31/1/2023).

Manurut Boy, ulah tersangka AA bermula, dengan diam-diam mengambil dua BPKB mobil Xenia dan mobil Pick Up (pikap) disimpan dalam lemari kitchen set berada di dapur rumah korban.

Selanjutnya, tersangka AA menggadaikan BPKB tersebut di dua Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp. 155. 146.000 ,- (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).

“Nah, menurut pengakuan tersangka AA, uang sebesar itu ludes digunakan untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Dijelaskan, terungkapnya ulah tersangka AA bermula, Minggu (15/1/2023) ketika korban hendak mengambil ke dua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur. Dan alangkah kagetnya korban. Lantas, korban menghubungi AA yang merupakan keponakannya. Dan tinggal satu rumah dengan korban melaui telepon selular. Namun bekali-kali dihubungi tidak dijawab tersangka AA.

“Koban melaporkan kejadian ke Mapolsek Sungai Ambawang untuk ditindaklanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.

Pewarta /editor : Jonathan/red


Like it? Share with your friends!