Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gadaikan BPKB Mobil Bibinya, Pria Ini Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Gadaikan BPKB Mobil Bibinya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 02/02/2023 23:49
01/02/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : Tersangka AA (kaos hitam) warga Desa Mega Timur, yang diduga menggadaikan BPKB bibinya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

APA yang dilakoni AA (23) warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya ini, tak patut untuk ditiru.

Bayangkan saja, karena kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu, ia tega menggadaikan BPKB mobil miliknya.

Tak tanggung-tanggung, BPKB mobil milik bibinya ini digadaikan tersangka AA sebesar Rp. 155. 146.000 atau (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). Dan duit hasil gadainya ini ludes untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

Tak pelak, karena ulahnya AA ditangkap petugas Polsek Sungai Ambawang, saat berada di rumah terletak di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, pada Jumat (27/1/2023) sekitar 11.30 WIB.

“Tersangka AA sudah kami amankan di Mapolsek Sungai Ambawang untuk penyelidiakan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, pada Selasa (31/1/2023).

Manurut Boy, ulah tersangka AA bermula, dengan diam-diam mengambil dua BPKB mobil Xenia dan mobil Pick Up (pikap) disimpan dalam lemari kitchen set berada di dapur rumah korban.

Selanjutnya, tersangka AA menggadaikan BPKB tersebut di dua Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp. 155. 146.000 ,- (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).

“Nah, menurut pengakuan tersangka AA, uang sebesar itu ludes digunakan untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Dijelaskan, terungkapnya ulah tersangka AA bermula, Minggu (15/1/2023) ketika korban hendak mengambil ke dua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur. Dan alangkah kagetnya korban. Lantas, korban menghubungi AA yang merupakan keponakannya. Dan tinggal satu rumah dengan korban melaui telepon selular. Namun bekali-kali dihubungi tidak dijawab tersangka AA.

“Koban melaporkan kejadian ke Mapolsek Sungai Ambawang untuk ditindaklanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.

Pewarta /editor : Jonathan/red

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gadaikan BPKBJudi OnlineNarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

6 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

6 jam lalu

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

7 jam lalu

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

16/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang