Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Usai Pelantun Pantun Burung Punai, Kini Giliran Camat Rawak Disanksi KASN
Sekadau

Usai Pelantun Pantun Burung Punai, Kini Giliran Camat Rawak Disanksi KASN

Last updated: 01/02/2021 17:39
01/02/2021
Sekadau
Share

POTO : Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto (Sutarjo).

radarkalbar.com, SEKADAU- Usai pelantun pantun burung punai yang disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kini giliran Camat Kecamatan Sekadau Hulu juga mendapat sanksi yang sama.

Sanksi yang diberikan tentu sangat beralasan, karena sebagai aparatur sipil negara (ASN) mereka telah melangar kode etik, yakni dengan mendukung salah satu paslon Rupinus -Aloysius pada pilkada Sekadau tahun 2020 lalu.

Sanksi tersebut mendapat apresiasi oleh salah satu anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto.

Ia sangat mengapresiasi kepada KASN yang telah menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap oknum ASN yang terlibat politik praktis.

Adapun surat rekomendasi KASN dengan Nomor R-269/KASN/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Bupati Sekadau, dengan sanksi disiplin menengah kepada seorang ASN dengan jabatan Camat di Kabupaten Sekadau.

Sebelumnya, seorang Camat juga telah mendapat sanksi dari KASN. Dengan demikian. Sejauh ini sudah dua orang Camat yang disanksi KASN dengan dalil yang nyaris serupa, yakni terlibat dalam politik praktis.

Sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena Ia mengirimkan pesan melalui whatsapp (WA) pribadinya, yang berbunyi mengajak orang untuk memilih salah satu pasangan calon yakni Rupinus -Aloysius pada pilkada tahun 2020.

“Ini merupakan bukti keseriusan Komisi ASN untuk membenahi dan menata ASN agar menjalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan. Harapan hikmah dari sanksi tersebut supaya menjadi ASN yang profesional dan netral. Tidak terkontaminasi dengan persoalan politik praktis,” kata Teguh, Senin (1/2/2021) di Sekadau.

Dengan adanya sanksi ini, kata Teguh lagi, menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk bekerja secara profesional sesuai aturan.

“Kami merasa prihatin karena cukup banyak ASN di Kabupaten Sekadau yang terlibat politik praktis. Ini bentuk gagalnya pemerintah daerah dalam mengayomi, membina dan menata ASN di lingkungan pemerintah daerah. Seharusnya menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melalui pendekatan politik praktis,” papar Teguh.

Teguh juga menyarankan agar kinerja BKPSDM Kabupaten Sekadau perlu dievaluasi, karena dinilai kurang baik dalam melakukn pembinaan terhadap ASN.

“Dari tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada 2020 di Kalbar, hanya Kabupaten Sekadau saja yang ASN-nya terbukti berpolitik praktis sehingga mendapat sanksi dari KASN,” tutupnya.

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

4 jam lalu

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026

Hari Terakhir Investigasi Helikopter PK-CFX di Sekadau, Tim Gabungan Evakuasi Mesin Lewati Medan Berat

21/04/2026

KNKT Bongkar Komponen Mesin Helikopter PK-CFX di Sekadau, Polri Pastikan Lokasi Steril

20/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang