Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Usai Pelantun Pantun Burung Punai, Kini Giliran Camat Rawak Disanksi KASN
Sekadau

Usai Pelantun Pantun Burung Punai, Kini Giliran Camat Rawak Disanksi KASN

Last updated: 01/02/2021 17:39
01/02/2021
Sekadau
Share

POTO : Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto (Sutarjo).

radarkalbar.com, SEKADAU- Usai pelantun pantun burung punai yang disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kini giliran Camat Kecamatan Sekadau Hulu juga mendapat sanksi yang sama.

Sanksi yang diberikan tentu sangat beralasan, karena sebagai aparatur sipil negara (ASN) mereka telah melangar kode etik, yakni dengan mendukung salah satu paslon Rupinus -Aloysius pada pilkada Sekadau tahun 2020 lalu.

Sanksi tersebut mendapat apresiasi oleh salah satu anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto.

Ia sangat mengapresiasi kepada KASN yang telah menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap oknum ASN yang terlibat politik praktis.

Adapun surat rekomendasi KASN dengan Nomor R-269/KASN/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Bupati Sekadau, dengan sanksi disiplin menengah kepada seorang ASN dengan jabatan Camat di Kabupaten Sekadau.

Sebelumnya, seorang Camat juga telah mendapat sanksi dari KASN. Dengan demikian. Sejauh ini sudah dua orang Camat yang disanksi KASN dengan dalil yang nyaris serupa, yakni terlibat dalam politik praktis.

Sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena Ia mengirimkan pesan melalui whatsapp (WA) pribadinya, yang berbunyi mengajak orang untuk memilih salah satu pasangan calon yakni Rupinus -Aloysius pada pilkada tahun 2020.

“Ini merupakan bukti keseriusan Komisi ASN untuk membenahi dan menata ASN agar menjalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan. Harapan hikmah dari sanksi tersebut supaya menjadi ASN yang profesional dan netral. Tidak terkontaminasi dengan persoalan politik praktis,” kata Teguh, Senin (1/2/2021) di Sekadau.

Dengan adanya sanksi ini, kata Teguh lagi, menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk bekerja secara profesional sesuai aturan.

“Kami merasa prihatin karena cukup banyak ASN di Kabupaten Sekadau yang terlibat politik praktis. Ini bentuk gagalnya pemerintah daerah dalam mengayomi, membina dan menata ASN di lingkungan pemerintah daerah. Seharusnya menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melalui pendekatan politik praktis,” papar Teguh.

Teguh juga menyarankan agar kinerja BKPSDM Kabupaten Sekadau perlu dievaluasi, karena dinilai kurang baik dalam melakukn pembinaan terhadap ASN.

“Dari tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada 2020 di Kalbar, hanya Kabupaten Sekadau saja yang ASN-nya terbukti berpolitik praktis sehingga mendapat sanksi dari KASN,” tutupnya.

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Puluhan Warga Datangi Gedung DPRD Sekadau, Mereka Hanya Ingin Sungai Ntorap Mengalir Jernih, Ditunggu Action Pihak Terkait?

17 jam lalu

Desa Engkersik Deklarasi ODF, Langkah Nyata Lawan Stunting dan Perilaku Tidak Sehat

11/07/2025

Maboh Permai Ditetapkan Jadi Desa Budaya, Wabup Subandrio: Kita Sedang Menjaga Jiwa Daerah Ini

06/07/2025

PLN Sekadau Disorot, DPRD : Pemadaman Listrik Sabtu Seolah Jadi “Tradisi”, Konsumen Dirugikan…!

05/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang