Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Usai Pelantun Pantun Burung Punai, Kini Giliran Camat Rawak Disanksi KASN
Sekadau

Usai Pelantun Pantun Burung Punai, Kini Giliran Camat Rawak Disanksi KASN

Last updated: 01/02/2021 17:39
01/02/2021
Sekadau
Share

POTO : Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto (Sutarjo).

radarkalbar.com, SEKADAU- Usai pelantun pantun burung punai yang disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kini giliran Camat Kecamatan Sekadau Hulu juga mendapat sanksi yang sama.

Sanksi yang diberikan tentu sangat beralasan, karena sebagai aparatur sipil negara (ASN) mereka telah melangar kode etik, yakni dengan mendukung salah satu paslon Rupinus -Aloysius pada pilkada Sekadau tahun 2020 lalu.

Sanksi tersebut mendapat apresiasi oleh salah satu anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto.

Ia sangat mengapresiasi kepada KASN yang telah menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap oknum ASN yang terlibat politik praktis.

Adapun surat rekomendasi KASN dengan Nomor R-269/KASN/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Bupati Sekadau, dengan sanksi disiplin menengah kepada seorang ASN dengan jabatan Camat di Kabupaten Sekadau.

Sebelumnya, seorang Camat juga telah mendapat sanksi dari KASN. Dengan demikian. Sejauh ini sudah dua orang Camat yang disanksi KASN dengan dalil yang nyaris serupa, yakni terlibat dalam politik praktis.

Sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena Ia mengirimkan pesan melalui whatsapp (WA) pribadinya, yang berbunyi mengajak orang untuk memilih salah satu pasangan calon yakni Rupinus -Aloysius pada pilkada tahun 2020.

“Ini merupakan bukti keseriusan Komisi ASN untuk membenahi dan menata ASN agar menjalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan. Harapan hikmah dari sanksi tersebut supaya menjadi ASN yang profesional dan netral. Tidak terkontaminasi dengan persoalan politik praktis,” kata Teguh, Senin (1/2/2021) di Sekadau.

Dengan adanya sanksi ini, kata Teguh lagi, menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk bekerja secara profesional sesuai aturan.

“Kami merasa prihatin karena cukup banyak ASN di Kabupaten Sekadau yang terlibat politik praktis. Ini bentuk gagalnya pemerintah daerah dalam mengayomi, membina dan menata ASN di lingkungan pemerintah daerah. Seharusnya menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melalui pendekatan politik praktis,” papar Teguh.

Teguh juga menyarankan agar kinerja BKPSDM Kabupaten Sekadau perlu dievaluasi, karena dinilai kurang baik dalam melakukn pembinaan terhadap ASN.

“Dari tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada 2020 di Kalbar, hanya Kabupaten Sekadau saja yang ASN-nya terbukti berpolitik praktis sehingga mendapat sanksi dari KASN,” tutupnya.

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Ini Pesan Aron, Saat Lantik Pengurus DAD Kecamatan se Kabupaten Sekadau

9 jam lalu

Aksi Bejat di Bak Truk…!! Pemuda Asal Sekadau Hulu Terancam Pidana Berlapis

16/02/2026

Bupati Sekadau Resmikan Jembatan Merah Putih Sungai Menterap, Setelah Penantian Sejak 2019

12/02/2026

PT Agro Andalan Biayai Renovasi Jembatan Sungai Engkayas, Bupati Sekadau Lakukan Penancapan Tiang Perdana

12/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang