Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tak Memenuhi Syarat, Bupati dan Sejumlah Pejabat Esensial Sanggau Tak Jadi Divaksin
Sanggau

Tak Memenuhi Syarat, Bupati dan Sejumlah Pejabat Esensial Sanggau Tak Jadi Divaksin

Last updated: 01/02/2021 23:20
01/02/2021
Sanggau
Share

POTO : Bupati Sanggau, Paolus Hadi S Ip, M Si saat menjalani skrining (Abin).

radarkalbar.com, SANGGAU – Sejumlah pejabat esensial di Kabupaten Sanggau gagal mendapatkan vaksinasi Covid-19, Senin (1/2/2021).

Pasalnya, setelah menjalani screening tes di dua meja pencanangan vaksinasi Covid-19 sejumlah pejabat esensial ini tidak memenuhi persyaratan.

Sejumlah pejabat esensial yang gagal mendapatkan vaksin diantaranya Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Bupati Yohanes Ontot, Ketua DPRD Jumadi, Kajari Tengku Firdaus, Pastor Kepala Paroki Hati Kudus Yesus Katedral Sanggau RD Alberd Yance Pr, Ketua MABT Aldi Herman, Sekjen DAD Urbanus, Ketua TP PKK Arita Apolina, Ketua PD Muhammadiyah Ade Djuandi.

“Kalau saya bukannya tidak mau ya. Tapi karena tidak memenuhi beberapa syarat dari 16 syarat yang wajib dipenuhi saat skrining tadi,” kata Bupati usai menghadiri pencanangan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Senin (1/2).

Selain Bupati, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot juga dipastikan tidak bisa divaksin karena melewati batas usia maksimal yaitu 59 tahun.

“Beliau (Wakil Bupati) memang tidak memenuhi syarat dari sisi usia, karenakan usia beliau sudah lewat dari 59 tahun seperti yang diisyaratkan,” tambah dia.

Menurut pria yang akrab disapa PH ini, Pemkab Sanggau mulai mencanangkan pelaksanaan vaksinasi yang diawali dengan sepuluh pejabat esensial. Namun pejabat esensial itu tidak serta merta bisa langsung divaksin, tetapi harus dilakukan skrining terlebih dahulu.

“Ada 16 kriteria yang harus dipenuhi sebelum divaksin. Ketika di-skrining ditemukan ada satu saya kriteria yang tidak terpenuhi, maka tidak bisa divaksin atau ditunda,” ujarnya.

Saat itu, diundang juga sejumlah tokoh dan masuk dalam daftar calon penerima vaksin.

“Yang diundang ini di-skrining semuanya. Kalau ada yang tidak bisa, naik lain ke daftar berikutnya dari total 23 orang yang kita undang. Ada cadangan kalau ada yang tidak bisa divaksin,” jelas dia.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan calon penerima vaksin yang berjumlah 1.991 orang, diberlakukan sama sebelum disuntik vaksin.

Kesempatan itu, Bupati Sanggau dua periode ini juga mengintruksikan kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting untuk mensegerakan pelaksanaan vaksinasi di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Sanggau.

 

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
15 jam lalu
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang