Bulan Depan PBB Bisa Dibayar Secara Online


Sekadau, radar-kalbar.com –
Tidak lama lagi warga Sekadau akan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online di Bank Kalbar.

“Rencananya tanggal 14 November sudah bisa bayar secara online, tapi untuk launching kita akan laksanakan tanggal 19 November,” ungkap Abdul Gani kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kepada media ini Rabu, (29/10) di kantornya.

Pembayaran sistem online kata Gani, tidak harus perorangan kelompok juga bisa, karena pihaknya sudah menyiapkan aplikasi di Bank Kalbar.

“Untuk sementara memang hanya bank kalbar saja yang melayani, sedangkan bank lain tidak bisa,” ujarnya.

Nanti, kata dia lagi, setiap pembayaran akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2000 rupiah perorangan, biaya ini sesuai MoU Bupati Sekadau dengan pimpinan Bank Kalbar di Pontianak.

“Biaya itu sesuai hasil MoU Bupati Sekadau dengan pimpinan Bank Kalbar di Pontianak, artinya, biaya tersebut untuk bank, bukan untuk pemerintah daerah,”kata Gani.

Sedangkan tambah dia, petugas bagian keuangan dikantor kata Gani, saat ini tugas mereka hanya mengecek dan menginput saja berapa uang yang masuk ke kas daerah, yang dibayar melalui PBB.

Meski begitu kata dia lagi bukan berarti PBB tidak ada masalah, masih banyak masalah,misalnya dalam jual beli,biasanya pembeli pada saat melakukan transaksi pembayaran tidak langsung melakukan pembayaran BPHTB, sehinga pembayaran PBB masih nama pemilik asli. Kendala seperti ini masih banyak ditemukan di lapngan.

Untuk BPHTB kata dia,tahun depan akan kita lakukan sistim dari pintu ke pintu, artinya setiap pembeli yang hendak melakukan balik nama baik itu sertifikat tanah maupun rumah harus bayar dulu BPHTB. Jadi, baik BPN maupun di kantor akta notaris, mereka perlu tahu bahwa syarat untuk balik nama sertifikat harus membayar BPHTB dulu.

“Sebagai kabupaten baru, kita yang pertama mengunakan aplikasi melakukan pembayaran PBB secara online,”kata Gani.

 

 

 

 

Pewarta : antonius
Editor : sutarjo


Like it? Share with your friends!