Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Politik > AKD Belum Disyahkan, Kata Handi Komposisi Masih Bisa Berubah
Politik

AKD Belum Disyahkan, Kata Handi Komposisi Masih Bisa Berubah

Last updated: 24/10/2019 23:10
23/10/2019
Politik
Share

Sekadau, radar-kalbar.com – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sekadau baru memasuki babak awal.

Pasalnya pada rapat paripurna Selasa (22/10/2019) baru sebatas usulan dari fraksi mengenai nama-nama untuk mengisin komposisi dan pembentukan AKD tersebut.

Dalam mekanismenya masing -masing fraksi mengusulkan nama-nama yang akan masuk komposisi AKD.

Untuk penetepan belum,
karena untuk menetapkan AKD sekarang memang belum saatnya. Sebab memang harus ada prosedur yang harus dilalui, karena untuk menetapkan AKD jika merunut pada aturan yang ada,sebelum unsur pimpinan defintif,maka AKD belum bisa disyahkan.

Sesuai aturan apabila semua komposisi AKD sudah terisi, berdasarkan hasil musyawarah mufakat, baru diusulkan, tinggal berikutnya tentu penetapan.

“Nah, untuk menetapkan memang bukan sekarang, sebab kita tahu unsur pimpinan di DPRD saja masih pimpinan sementara Jadi, tugas mereka hanya menfasiltasi pembentukan AKD. Setelah mereka ditetapkan sebagai pimpinan DPRD definitif sesuai SK gubernur, baru unsur pimpinan berwenang mengesahkan
AKD melalui rapat paripurna.
Kalau masih pimpinan sementara AKD belum bisa di tetapkan, kalau usulan mungkin boleh,” ungkap Liri Muri anggota Fraksi Partai Hanura Kepada awak media, Rabu (23/10/2019).

Menurut Liri, jika ada yang bilang AKD sudah disyahkan itu keliru, karena unsur pimpinan saja masih sementara bagaimana bisa mengesyahkan AKD.

“Sesuai aturan komposisi AKD yang namanya diusulkan belumlah syah, karena secara hukum memang bisa untuk disahkan,” tegasnya.

Terpisah Wakil Ketua Sementara DPRD Sekadau, Handi kepada awak media mengatakan, paripurna yang sudah digelar memang hanya memberi kesempatan kepada fraksi untuk mengusulkan nama-nama anggotanya yang masuk kepada pengurus AKD.

Sedangkan Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) masih belum ada nama-nama yang mengisi komposisi tersebut.

“Paripurna kemarin, hanya mengusulkan nama-nama untuk menempati, Bapemperda dan Badan Kehormatan (BK),sedangkan Banmus dan Banggar memang belum.
Komposisi itu masih bisa berubah, apabila masih ada lobi-lobi politik, karena dewan adalah lembaga politik, maka semuanya masih bisa berubah,sebelum di syahkan,” ungkapnya.

Hanya saja, lebih cepat lebih baik, karena menurut Handi, AKD memiliki fungsi strategis dalam rangka menunjang kinerja lembaga tersebut. Karna, itulah salah satu fungsi AKD.

“Kita tetap mengedepankan musyawarah,kecuali musyawarah sudah tidak bisa lagi dijalan, maka altarnatif kedua ya voting,” kata Handi.

 

 

 

Pewarta : sutarjo.
Editor : antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:karena untuk menetapkan AKD jika merunut pada aturan yang adakarena untuk menetapkan AKD sekarang memang belum saatnya. Sebab memang harus ada prosedur yang harus dilaluimaka AKD belum bisa disyahkan.Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sekadausebelum unsur pimpinan defintif
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalbar Cetak Pemimpin Berbasis “Q-Impact” via Mukhoyam Al-Quran

25/02/2026

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

15/02/2026

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketum PSI 2025, Dukungan Menguat dari Kalbar

22/05/2025

Guncang Peta Politik Kalbar, Ria Norsan Merapat ke Gerindra, Sinyal Kuat Poros Kekuasaan Baru ?

30/04/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang