Sekadau, radar-kalbar.com- Bos atau pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Redjeki Mandiri Jaya mengaku saat akan membuka cabang di Kabupaten Sekadau pada bulan Pebruari 2019 lalu pernah menemui salah seorang pejabat eselon III di instansi terkait Pemkab Sekadau.
Saat itu rencana ingin berkordinasi dengan Pemkab Sekadau terkait izin dan hal-hal lain.
Koperasi Simpan Pinjam yang berkantor di jalan Sanggau mengklaim pihaknya telah sah berada di Sekadau, dengan berbekal ijin TDP, SIUP dan Badan Hukum.
“Saya pernah datang ke kantor Pemda Sekadau menemui salah seorang kepala bidang, tapi saya tidak dilayani dengan baik oleh dinas terkait. Dengan alasan koperasi kami belum memiliki OSS,” katanya Jumat (27/9/2019) di kantornya
Padahal lanjut dia, kedatangan dirinya bermaksud baik, untuk mengurus perijinan koperasinya. Saat ditanya para awak media namanya, Bos KSP Redjeki Mandiri Jaya dengan nada tinggi mengatakan, kalau dirinya yang memerintah Jefri Siahan sebagai maneger di kantor cabang Sekadau.
Namun dengan nada sedikit angkuh, ia enggan memberitahukan siapa namanya, sehinga awak media tidak bisa mencamtumkan namanya.
Ia mengaku, kalau dirinya telah mengeluarkan uang Rp 50 juta rupiah untuk mengurus izin, di kabupaten Ketapang. Dan Ia juga mengaku kalau koperasi milik tetap melakukan RAT di kantor pusat.
“Kami tetap ada Rapat Anggota Tahunan,cuma RAT-nya di kantor pusat di Ketapang,” kilahnya.
Pewarta : sutarjo.
Editor : Antonius