Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polda Kalbar Selidiki dan Segel Area Lahan Terbakar
Hukum

Polda Kalbar Selidiki dan Segel Area Lahan Terbakar

Last updated: 19/09/2019 20:12
19/09/2019
Hukum
Share

Pontianak, radar – kalbar.com – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH kembali menegaskan penegakan hukum atas kebakaran lahan dan hutan di daerah ini tidak main-main.

Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah hampir dua tahun lebih disosialisasikan.

“Para Kapolres dan Kapolsek harus turun langsung mengatasi Karhutla dan harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla baik perorangan maupun korporasi,”tegasnya.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH menjelaskan di Kabupaten Mempawah misalnya pada hari Kamis ini (19/9/2019) menemukan kebakaran pada lahan konsesi milik perusahaan PT MPL ( PT Mempawah Permai Lestari) Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

“Lahan sawit yang terbakar seluas 5 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mempawah. Lahan yang terbakar telah disegel disaksikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Kapolres Mempawah, Dandim 1201 Mempawah, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Mempawah, dan Kepala BPBD Kab. Mempawah,” ungkapnya, setelah mendapat laporan dari Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso.

Demikian halnya di Kubu Raya, Polresta Pontianak Kota menyegel dua lahan perusahaan terkait karhutla, pada Rabu (18/9/2019). Pertama, PT SUM, Jalan Parit Demang, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kubu Raya.

Kedua, lahan PT. RJP di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, setelah mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak, AKBP Ade Ary Syam Indradi.

Kedua perusahaan ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan status hukumnya, jajaran Polresta Pontianak harus mengumpulkan semua bukti dan fakta lapangan.

“Dalam proses penyegelan dihadiri Bupati Kubu Raya, Kapolresta Pontianak Kota, Kepala BPBD Kubu Raya, Camat Sungai Kakap, Kodim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan perwakilan PT. SUM,”paparnya.

Demikian juga di Kabupaten Ketapang ada lagi lahan perkebunan sawit disegel milik
PT. Prana Indah Gemilang di Ds. Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, yang disaksikan oleh Pinden selaku Asisten Lapangan PT Prana Indah Gemilang.

“Lahan sawit yang terbakar seluas ± 30 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang,” ujarnya.

Ditegaskan, penegakkan hukum yang dilakukan, agar ada efek deteren / efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT PIG juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel.

Selanjutnya Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT. Prana Indah Gemilang selaku pemilik lahan yang terbakar.

“Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG),” ujarnya.

Hal yang sama dilakukan di KecamatanMandor. Polres Landak melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Condong Garut yang berada di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak pada Rabu (18/09/2019).

Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan beraktivitas apapun di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT CG, dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan bersama Forkopimda Kabupaten Landak.

“Ini langkah penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di PT CG, luas area lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan 50 hektar,” tegas Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara.

Dijelaskannya penyegelan ini dilakukan guna mempermudah pihaknya untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT Condong Garut.

 

 

 

 

 

Sumber : Informasi di atas ditulis, diramu, dikemas oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat / Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MHKarhutla
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang