Tayan Hilir (radar-kalbar.com)-
Petugas tim unit Reskrim Polsek Tayan mengamankan seorang pria berinisial FB diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (26/8/2019).
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar S Ik, SH menuturkan terungkapnya ulah FB ini bermula pada Senin ( 26/8/2019) sekira jam 18.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir menerima Informasi ada warga beralamat di Dusun Segelam Danau, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir ada yang terjatuh di Kampung Baru, ruas Jalan Raya Batang Tarang – Tayan Hilir.
Tak pakai lama, petugas langsung melaksanakan pengecekan karena sepeda motor yang digunakan berjenis Honda Revo Fit warna Hitam tersebut.
Sebab, sebelumnya petugas Polsek Tayan Hilir telah mendapatkan info tentang hilangnya sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama.
” Karena kecurigaan kita, maka anggota unit Reskrim mencocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya ternyata sesuai dengan sepeda motor warga yang hilang beberapa hari sebelumnya,” ungkap pria dengan dua balok dipundak ini.
Dijelaskan, begitu mengetahui nomor rangka dan nomor mesinnya, sekira pukul 20.00 Wib dilakukan penyelidikan terhadap pengguna sepeda motor tersebut. Dan diduga berada di Dusun Tirab, Kecamatan Batang Tarang.
“Nah, pada saat sampai di rumah terduga tanpa melakukan perlawanan ia mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor Honda Revo Fit. Dan langsung dibawa ke Polsek Tayan Hilir,” jelasnya.
Ditambahkan, adapun sepeda motor yang dicuri oleh tersangka FB, adalah milik Sardianto (41), warga Dusun Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, pada Rabu (07/8/2019).
Saat itu diparkir pada kebun karet di Dusun Segelam Danau, Desa Tanjung Bunut.
Adapun kronologis hilangnya motor Sardianto itu bermula, pada hari Rabu (07/8/2019) sekira jam 06.00 Wib, korban berangkat dari rumah menuju ke lokasi kebun karet miliknya di Dusun Segelam Danau, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir.
Kemudian sesampainya di kebun korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan setapak dengan posisi dikunci stang. Lantas, setelah itu korban langsung masuk ke dalam kebun karetnya, sekira jam 13.00 Wib.
Namun, alangkah kagetnya korban saat akan pulang ke rumahnya melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya. Ia berusaha melakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan.
Dan pada Senin (26/8/2019) korban baru melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Tayan Hilir.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10 juta, sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp. B / 215 / VIII/ Res. 1.8 / 2019/ Kalbar / Res. Sgu / Sek. Tayan Hilir / SPKT, tanggal 26 Agustus 2019. Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tayan Hilir untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta : antonius sutarjo
Editor : Sutarjo