Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sekda Kota Pontianak Tekankan Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Taat Peraturan
Pontianak

Sekda Kota Pontianak Tekankan Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Taat Peraturan

Last updated: 03/08/2019 02:12
03/08/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi menekankan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Hal itu diungkapkannya usai membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2017 dan penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Kamis (1/8/2019).

Satu diantaranya yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah adalah ketaatan terhadap APBD yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan Wali Kota.

Sebagaimana diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah tahun 2018, Kota Pontianak mampu mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.

“Tentunya kita berharap untuk audit tahun 2019 yang akan dikeluarkan tahun 2020 mendatang, kita kembali meraih WTP,” harap Mulyadi.

Ia meminta agar yang menjadi catatan-catatan yang telah disampaikan oleh BPK, harus menjadi perhatian dan tidak boleh terjadi lagi. Oleh sebab itu dalam pengelolaan keuangan daerah ini harus taat terhadap APBD yang telah ditetapkan dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

 

Sumber : humpro pemkot pontianak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MulyadiPemkot pontianakPengelolaan keuanganPeraturanSekda Kota Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

10 jam lalu

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

Antre Berjam-jam Demi Dapur Tetap Menyala, Warga Kalbar Kesulitan Gas LPG 3 Kg, H Badrun : Ini Jelas Tidak Adil

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang