FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
LUAR biasa bangke eks Kapolri, LST, kita sebut saja Listyo, karena udah tahu semua. Kelakuan kayak malaikat, ternyata penjahat. Mungkin inilah rajanya oknum. Bayangkan telepon Presiden Prabowo, Teddy Indra Wijaya, dan sejumlah ketua partai, disadap secara ilegal.
Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Mabes Polri mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Pengumuman disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, 3 November 2026 malam.
Tiga inisial yang diumumkan adalah LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi. Dalam materi yang beredar, ketiga inisial itu dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Namun, identitas tersebut tetap harus menunggu konfirmasi resmi berdasarkan dokumen penyidikan.
Nah, ente jangan buru-buru pingsan. Kita masuk ke bagian yang membuat bulu kuduk berdiri seperti melihat hantu kuntilanak.
Penyidik Bareskrim mengaku menggunakan scientific investigation. Sudah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Barang bukti yang disita terdiri dari 11 ponsel, satu iPad, dan beberapa flashdisk.
Sebelas ponsel, wak! Itu bukan lagi koleksi HP, tetapi sudah seperti konter berjalan. Tinggal pasang spanduk, buka paket data, jual pulsa, selesai perkara!
Namun, yang bikin cerita ini mendadak berkelas internasional adalah dugaan, penyadapan menyasar nomor Presiden Prabowo Subianto, Teddy, Pejabat negara, Tokoh politik, Media (industri media/jurnalis), Tokoh organisasi masyarakat (ormas), LSM, dan pengusaha. Dugaan aktivitas itu berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Lebih menarik lagi, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan.
Lho, lho, lho! Sudah menyadap, kemudian file dihapus. Ini operasi intelijen atau kegiatan bersih-bersih kamar menjelang Lebaran?
Menurut materi perkara, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum dan tidak mengikuti prosedur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Kalau benar begitu, persoalannya bukan sekadar siapa mendengar percakapan siapa. Pertanyaan besarnya, siapa yang punya kepentingan, apa motifnya, dan ke mana informasi itu mengalir?
Nuan bayangkan, Presiden menelepon seseorang, tetapi ada pihak lain ikut mendengarkan. Presiden kirim pesan, ada kemungkinan orang lain ikut membaca. Kalau sampai Presiden memesan nasi goreng, jangan-jangan tukang nasinya ikut diperiksa sebagai saksi!
Konspirasi tingkat dewa mulai menggoda imajinasi. Apakah ini persaingan internal? Ada kelompok yang sedang mengumpulkan informasi? Atau ada operasi senyap yang justru kebablasan menyentuh jantung kekuasaan?
Semua itu masih pertanyaan, bukan kesimpulan. Jangan sampai teori konspirasi lebih cepat lulus dari penyidiknya.
Yang menarik, Kadiv Humas menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari program bersih ke dalam. Artinya, rumah sendiri juga harus diperiksa. Jangan cuma sibuk menyapu halaman, ternyata gudang belakang menyimpan mesin penyedot rahasia!
Wak, satu hal harus jelas, keamanan komunikasi Presiden bukan perkara main-main. Jika dugaan ini terbukti, persoalannya menyangkut kepercayaan terhadap institusi dan perlindungan informasi negara.
Seruput Koptagul! Dalam film mata-mata, musuh biasanya datang dari luar. Tetapi kalau perkara ini benar melibatkan orang dari lingkungan sendiri, ceritanya menjadi jauh lebih rumit. Jangan-jangan selama ini semua orang sibuk mencari penyusup, sementara yang dicari sedang duduk semeja, ikut minum kopi, ikut tertawa dan tepuk tangan paling keras!
“Bang, keluarga korban KM50 mungkin sujud syukur ya.”
“Tak tahu juga, wak. Pastinya karma itu nyata.”
Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM
Ruang Gagasan & Penyangkalan :
TULISAN ini adalah hamparan pemikiran mandiri dan refleksi personal dari sang penulis. Redaksi hadir sebagai wadah yang merawat keberagaman perspektif, tanpa memiliki atau mendikte arah pemikiran di dalamnya. Oleh karena itu, setiap argumen, sudut pandang, dan implikasi dari tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab intelektual sang penulis.
