FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
Pewarta : Uray Tomi/Editor : redaksi
SINGKAWANG [ radarkalbar.com ] – Transparansi Pembangunan Gedung DPRD Kota Singkawang disorot LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kalimantan Barat akibat minimnya informasi progres fisik proyek serta munculnya catatan kekurangan volume pekerjaan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited 2024.
Sorotan tersebut mengemuka seiring penggunaan nomenklatur “Lanjutan” pada paket pekerjaan berbiaya miliaran rupiah selama beberapa tahun anggaran berturut-turut tanpa diimbangi keterbukaan data ke publik.
”Publik harus mengetahui progres fisik, progres keuangan, pekerjaan yang sudah selesai maupun belum, hingga pembayaran termin dan hasil pengawasan,” kata aktivis LP KPK Kalbar, Hendra E., S.H., di Singkawang.
Berdasarkan data pengadaan, proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Singkawang (Lanjutan) menyedot APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu sekitar Rp7,7 miliar dan nilai kontrak Rp7,148 miliar. Pada Tahun Anggaran 2024, proyek serupa kembali dianggarkan dengan pagu sekitar Rp4,75 miliar.
Namun, dokumen publik belum menampilkan capaian persentase progres fisik aktual secara independen dari kedua tahun anggaran tersebut. Selain itu, dokumen aset Pemkot Singkawang mencatat nilai sekitar Rp7,49 miliar dalam pos Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
Dugaan kelemahan tata kelola kian menguat setelah LKPD Audited Pemkot Singkawang Tahun 2024 menemukan adanya pengembalian ganti rugi sebesar Rp13.195.816 akibat kekurangan volume pekerjaan pada kontrak Nomor 027/04/SP/TD/FS/CKPS/2023 tertanggal 21 Juli 2023 yang dikerjakan oleh CV Tanjung Raya. Pengembalian dana tersebut baru disetorkan ke kas daerah pada 20 Mei 2024.
Atas temuan tersebut, LP KPK Kalbar mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan memverifikasi kesesuaian fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, Bill of Quantities (BoQ), hingga dokumen penyerahan pekerjaan (PHO/FHO).
”Kami tidak sedang memberikan vonis pidana.
Namun jika ada catatan kekurangan volume, harus dijelaskan volume apa yang kurang, siapa pengawasnya, dan apakah pembayaran sudah sesuai kondisi fisik. Uang daerah harus menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak,” tegas Hendra.
Ia mendesak Pemkot Singkawang dan Dinas PUPR segera membuka rekam jejak anggaran secara utuh sejak periode 2020 hingga tahun anggaran berjalan guna membuktikan akuntabilitas pengelolaan dana rakyat serta menghentikan spekulasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Singkawang dan Dinas PUPR Kota Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait rincian teknis pekerjaan, persentase progres fisik, maupun evaluasi pengawasan proyek tersebut. [ Red ]
